Jual Hp Teman Tanpa Izin, Ngakunya untuk Biaya ke Tarakan dan Penuhi Kebutuhan Pribadi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat kabur ke Kota Tarakan usai jual Handphone (Hp) milik teman kerjanya, FA (23) warga Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan ini berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pelaku FA terjadi pada Selasa (3/9/2024) lalu di rumah korban yang berada di Jalan Bebatu, RT 04, Desa Setabu.

Baca Juga :  Dua Warga Nunukan Diciduk Polisi Punya Sabu

“Korbannya Ana (25), si pelaku ini berteman dan satu tempat kerja dengan suami korban sebagai nelayan. Jadi pelaku ini tinggal rumah korban,” kata Zainal kepada benuanta.co.id.

Diungkapkannya, saat kejadian Ana tengah bermain Hp kemudian pelaku yang saat itu juga tinggal di rumah Ana lalu meminjam Hp Ana.

Saat itu, pelaku berdalih ingin menarik uang di bank yang telah dikirimkan oleh orang tuanya. Namun, hingga keesokan harinya pelaku tak kunjung kembali dan mengembalikan Hp milik korban.

Baca Juga :  Pelaku Begal di Jembatan Kayan Ditangkap Polisi

“Korban sempat berupaya menghubungi nomor Hp-nya dan masih aktif,” ujarnya.

Namun, setalah beberapa kali ditelepon, panggilan telepon tersebut diangkat akan tetapi mengangkat adalah orang lain dan mengatakan Hp tersebut telah dibeli dari seorang laki-laki yang tak lain merupakan pelaku.

Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.799.000 lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Barat.

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat pada (12/9/2024). “Sebelum diamankan, pelaku ini sempat kabur ke Tarakan,” terangnya.

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Kepada Polisi, pelaku mengaku uang hasil penjualan Hp milik temannya itu dia pakai sebagai ongkos perjalanan ke Tarakan dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan
Pasal 372 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *