Jaga Citra TNI, IPW Minta POM Pidanakan Oknum TNI Terduga Cabuli Anak, Bukan Mediasi

benuanta.co.id, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras dugaan pelecehan seksual oleh oknum TNI berinisial A terhadap anak bawah umur (13 tahun) di Kota Tarakan. IPW bersikap agar Polisi Militer (POM) Bulungan menghukum tegas pelaku tindakan keji ini.

Oknum TNI berinisial A diketahui melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur saat bulan Ramadhan 27 April 2022 lalu, dan setelah menduga adanya bukti valid, pihak keluarga korban menempuh kasus ini di ranah hukum.

Kepada benuanta.co.id, Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso menanggapi bahwa pelaku terduga oknum TNI layak disangkakan ancaman pidana sesuai aturan berlaku.

“POM harus menindak oknum TNI ini dengan proses pidana bukan justru mediasi dengan keluarga korban, karena kasus ini termasuk kejahatan berat dan akan menimbulkan trauma panjang pada korban,” ungkap Koordinator IPW kepada benuanta.co.id, Jumat sore (27/5/2022).

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Resmi Terapkan WFH di Hari Jumat bagi ASN

Sugeng menekankan dalam dugaan kasus ini, bukan tupoksi TNI untuk melakukan mediasi justru sebaliknya harus menindak anggotanya yang melanggar dengan hukum pidana. “Tindak tegas agar citra TNI sebagai tentara dari rakyat dapat terjaga dan dipercaya,” ucapnya.

Meski demikian, Indonesia Police Watch memandang komandan kesatuan TNI AD setempat tidak harus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran anggotanya, lantaran hal itu merupakan tindak pidana yang melekat pada pribadi.

“Atasannya sebagai Ankum harus menghukum anak buahnya sesuai ketentuan dalam militer,” tuturnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersikap bahwa persetubuhan dengan anak dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah suatu tindak pidana, dan tidak ada alasan suka sama suka dalam hal persetubuhan dengan anak.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Amblasnya Gorong-gorong Jalan Trans Kaltara di Sekatak

“Perbuatan (Percabulan) itu apapun alasannya adalah sebuah tindak pidana yang ancaman hukumannya 5-15 tahun. Oleh karena itu, dalam proses pidananya harus berpedoman pada UUPA tersebut,” tegas Retno yang kerap kali mengadvokasi di Tarakan.

Disampaikan komisioner Retno, KPAI mengapresiasi kesatuan dari terduga pelaku A yang akan transparan dalam proses penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggotanya, bahkan terduga pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan.

Terkait kasus tersebut, pihak Batalyon Yonif Raider 613/Raja Alam mengambil sikap tegas. Komandan Batalyon Yonif Raider 613/Raja Alam Letkol Inf Priyo Handoyo melalui Wakil Batalyon (Wadanyon) Yonif Raider 613/Raja Alam, Kapten Inf Mahfudz, S.Sos menerangkan pihaknya telah menindaklanjuti dengan menahan A di ruang tahanan Denpom VI/3 selama 20 hari. Terhitung sejak 23 Mei hingga 1 Juni 2022 dalam rangka menjalani penahanan sementara untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

“Terkait kasus yang ada, kesatuan tidak akan menutup-nutupi permasalahan tersebut. Untuk terduga pelaku sudah kita serahkan ke Denpom Bulungan untuk dilaksanakan penyidikan, dalam hal ini ditangani Polisi Militer. Adapun untuk keputusan dari persidangan kita sambil menunggu penyidikan,” ungkap Kapten Inf Mahfudz, S.Sos pada beberapa waktu lalu.

Mahfudz menyebut pihaknya juga telah berupaya melakukan mediasi dengan keluarga korban terkait dengan kasus tersebut. (*/s/t)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *