benuanta.co.id, TARAKAN – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyoroti biaya angkut oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Malundung.
Tim Stranas PK terdiri dari kementerian lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Sorotan ini berkenaan dengan biaya angkut bongkar muat di Tarakan yang disimpulkan lebih tinggi dibanding wilayah Kalimantan lainnya. Hal ini turut menjadi evaluasi bagi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan.
“Biaya itu awalnya kesepakatan. Jadi tarif OPP dan OPT (Ongkos Pelabuhan Muat dan Ongkos Pelabuhan Tujuan) disepakati bersama penyedia TKBM,” sebut Kepala KSOP Tarakan, Mukhlish Tohepaly melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala), Bernard Martin Mastua, Jumat (7/7/2023).
Setelah ditelaah, penyebabnya ialah biaya logistik yang lebih tinggi dikarenakan barang yang sedikit. Tetapi, biaya angkut tersebut diketahui telah disepakati bersama penyedia TKBM.
Dilanjutkan Mukhkish pihaknya akan berupaya berbenah seperti TKBM lebih banyak lagi mengerjakan angkutan beberapa kontainer dari sebelumnya.
“Atau ada biaya lain yang sifatnya lembur akan kami lihat lebih detail lagi. Jadi setiap bulannya kami menyampaikan laporan ke tim Stranas PK,” lanjut dia.
Pemeriksaan fisik terpadu juga akan disediakan pihaknya. Nantinya akan disediakan tempat Single Truck Identification Data (STID) dan Surat Penyerahan Petikemas (SP2) online oleh Pelindo di Pelabuhan Malundung.
“Rencananya sistem tersebut akan selesai pada November mendatang. Karena kan disini ada komiditi yang diekspor melalui Surabaya. Jadi akan diperiksa semua di pelabuhan,” imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskannya, juga ditemukan truk yang bukan peruntukannya sedang mengangkut kontainer. Menurutnya, truk khusus kontainer tidak mengunci semua sudut kontainer. Hal inipun dinilai berbahaya.
“Apalagi truk bukan peruntukannya memuat kontainer. Ini sifatnya lebih ke pencagahan. Cuma dipesan harus ditegur. Sampai berulang akan ditindak sampai dicabut izinnya,” tandas Mukhlish. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







