Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

benuanta.co.id, TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret istri oknum polisi berinisial LA (29) memasuki babak baru. Salah satu dari belasan laporan yang masuk kini resmi naik ke tahap penyidikan (sidik), dan tersangka telah dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Ridho Pandu Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan per tanggal 21 Februari 2026 pihaknya telah menerima total 13 laporan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan yang dilakukan LA. “Per tanggal 21 Februari 2026 kami sudah menerima 13 laporan dari masyarakat,” ungkapnya, Kamis (26/2/2026).

Dari jumlah tersebut, satu laporan telah memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam perkara itu, penyidik menetapkan LA sebagai tersangka dan langsung telah penahanan. “Dari 13 laporan tersebut terdapat satu laporan yang sudah naik sidik sehingga kami menetapkan saudari LA sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Punya Perahu untuk Mancing, R Nekat Curi Mesin Longboat di Perairan Selumit Pantai

Ia membeberkan, dalam perkara yang telah naik sidik tersebut, tersangka diduga menjual lahan yang bukan miliknya dengan mengatasnamakan sebagai pengembang. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil. “Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjual lahan yang bukan miliknya dengan mengatasnamakan sebagai pengembang,” bebernya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan serangkaian tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam berkas perkara. “Kami telah mengamankan barang bukti serta melakukan rangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Begal di Jembatan Kayan Ditangkap Polisi

Sementara itu, 12 laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. “Untuk 12 perkara lainnya kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sehingga bisa segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh laporan yang masuk secara profesional dan sesuai prosedur hukum. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Warga Nunukan Diciduk Polisi Punya Sabu

AKP Ridho mengimbau, agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. “Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu atau hoaks,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *