benuanta.co.id, MAKASSAR – Momentum Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2022 ini, Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi Anggareksa menuturkan catatan akhir tahun lembaga bentukan mantan Ketua KPK Abraham Samad selama lima tahun terakhir. Di mana menunjukkan lemahnya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Sulsel.
Pasalnya tidak sedikit kasus mandek di penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian di Sulawesi Selatan. Kasus mandek tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Tidak ada semangat pemberantasan korupsi oleh APH itu,” ujar Angga, sapaannya di Makassar, Jumat, (9/12).
Padahal, kata Angga, korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, antaran punya dampak yang luar biasa terhadap masyarakat. Maka Angga meminta APH serius mengusut kasus korupsi.
Hanya saja yang terjadi malah sebaliknya, koruptor justru mendapat hak istimewa (privilege) dari APH. Ketika mengembalikan uang negara maka tindak pidananya tak diproses.
Padahal, Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Bila dibandingkan dengan tindak pidana lain, seperti perampokan dan pencurian, saat barang yang hilang sudah didapat atau dikembalikan, APH tetap melakukan pengusutan.
“Faktanya jika dibandingkan dengan kasus pencurian biasa itu lebih berat dibandingkan hukuman koruptor. Misalnya, kasus perampokan, pencuri ayam, itu hukumannya lebih berat dari koruptor hari ini,” tuturnya.
Hal ini merupakan fenomena aneh dalam semangat pemberantasan korupsi. Di sisi lain, ia menyoroti KUHP baru lantaran banyak pasal-pasal bermasalah. Hal ini bertentangan dengan semangat anti korupsi dan demokrasi. “Demokrasi kita berjalan mundur, jauh lebih buruk dari era Soeharto,” pungkasnya. (*)
Reporter: Akbar
Editor: Yogi Wibawa







