Ribuan Barang Kedaluwarsa Dimusnahkan di Krayan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sejumlah barang kedaluwarsa dimusnahkan di Kantor Camat Krayan, Jumat (30/1/2026).

Camat Krayan, Ronny Firdaus mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan sepanjang tahun 2025 di wilayah Kecamatan Krayan.

“Pemusnahan dilakukan terhadap ribuan barang kedaluwarsa yang berasal dari 41 toko berbeda. Barang tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari makanan ringan, bumbu dapur, hingga obat-obatan,” kata Ronny.

Baca Juga :  Polres Nunukan Musnahkan 755 Gram Sabu dari Empat Tersangka

Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas karena telah melewati masa berlaku dan dinilai tidak layak edar. Sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika tetap diperjualbelikan.

Ronny menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengawasan terhadap peredaran barang dagangan juga akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Nunukan

“Pelaksanaan pemusnahan barang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku, dengan disaksikan langsung oleh perwakilan dari beberapa pemilik barang dari toko-toko yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia mengatakan, kehadiran para pemilik barang sebagai saksi dimaksudkan untuk memastikan proses pemusnahan berjalan transparan serta menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha.

Kegiatan ini sebagai langkah edukatif agar para pelaku usaha lebih teliti dan bertanggung jawab dalam memperhatikan masa berlaku produk yang dijual. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim perdagangan yang aman, tertib, dan sehat di wilayah Kecamatan Krayan.

Baca Juga :  Percepatan Program KDKMP, Kecamatan Sebatik Terima Hibah Lahan 

“Kita berharap peredaran barang kadaluwarsa dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *