benuanta.co.id, NUNUKAN– Kantor Imigrasi Nunukan melakukan deportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada Selasa (27/1/2026).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy mengatakan, WNA yang dipulangkan tersebut yakni Samsul Bin Palatui (32) menggunakan kapal Ferry KM. Purnama Exp.
“WNA tersebut dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan pengawasan ketat dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim),” terang Fredy.
Yang bersangkutan dideportasi lantaran telah melakukan pelanggaran Keimigrasian yaitu sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a. Sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Dikatakannya, sesampainya di pelabuhan, petugas Inteldakim melakukan check in tiket pemulangan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor WN Malaysia tersebut ke petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk diterakan Izin keluar.
Fredy menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Nunukan dalam menegakkan aturan dan menjaga tertib administrasi keimigrasian, khususnya terhadap warga negara asing yang berada di wilayah perbatasan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami. Ini untuk menjaga kedaulatan serta memastikan bahwa semua pihak menaati aturan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Fredy menegaskan, Kantor Imigrasi Nunukan menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani pelanggaran keimigrasian, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







