Tingkatkan Ketertiban dan Keselamatan Lalin, Dishub Bersama Satlantas Pasang Larangan Parkir di Jembatan 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan melaksanakan pemasangan himbauan larangan parkir kendaraan di kawasan Jembatan.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Mahyuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya kendaraan, khususnya truk angkutan, bus dan kendaraan berat lainnya yang kerap berhenti atau ngetem di area jembatan.

“Kondisi tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ungkap Mahyudin, Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga :  Ribuan Barang Kedaluwarsa Dimusnahkan di Krayan

Menurutnya, aturan larangan berhenti atau parkir di atas jembatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana secara umum, parkir atau berhenti di atas jembatan dilarang karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan bahkan membahayakan struktur jembatan.

“Sebelumnya petugas Dishub Nunukan secara persuasif sudah memberikan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk tidak menjadikan area jembatan sebagai tempat berhenti,” ungkap Mahyudin.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas, Polres Nunukan Tingkatkan Patroli di Area Pelabuhan

Ia mengatakan bahwa dengan adanya himbauan ini, para sopir kendaraan dan masyarakat pada umumnya diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya di kawasan rawan seperti jembatan dan tikungan jalan utama.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas kata Mahyudin, mengingat masih ditemukannya kendaraan yang berhenti maupun parkir di atas jembatan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Disdik Nunukan Ingatkan Sekolah Swasta Wajib Tertib Legalitas

“Spanduk yang dipasang ini memuat dasar hukum terkait larangan parkir di badan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih tertib dan mematuhi rambu lalu lintas demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

“Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan fungsi jalan tetap optimal,” pungkasnya. (*)

Reporter : Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *