benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap seorang anak di bawah umur yang beraktivitas sebagai badut jalanan di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan, pada Sabtu (24/1/2026).
Satpol PP Nunukan terus mencari informasi dan akan menindak tegas bagi oknum yang menunggangi aktifitas tersebut, karena merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak.
Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Pelanggaran atas larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Komandan Peleton (Danton) Kaswan mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan dan hak anak.
“Anak tersebut ditemui petugas saat mengenakan kostum badut dan beraktivitas di area simpang tiga pelabuhan dengan meminta sumbangan kepada pengguna jalan, aktivitas ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan anak karena dilakukan di lokasi lalu lintas yang cukup padat,” ujar Kaswan.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan kata Kaswan, diketahui bahwa anak tersebut melakukan aktivitas secara mandiri. Kostum badut yang digunakan diperoleh melalui pembelian daring dengan uang yang dikumpulkan dari hasil mengumpulkan dan menjual botol plastik bekas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, menyampaikan bahwa langkah yang diambil petugas mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 32 huruf B.
“Peraturan daerah tersebut mengatur larangan melakukan aktivitas di jalan dan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan, dan pendekatan yang kami lakukan adalah penjangkauan dan pembinaan, karena yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas serupa, sekaligus menelusuri apabila terdapat indikasi pihak lain yang memanfaatkan atau mengkoordinir anak-anak untuk beraktivitas di jalan.
“Karena yang saya tau ada oknum di balik aktifitas yang melibatkan anak – anak di bawah umur ini bekerja sebagai badut di jalanan. Dan kami akan bertindak tegas jika memang terbukti,” tegas Mesak.
Selain itu, Satpol PP juga berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait larangan mempekerjakan anak di bawah umur.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, dimana tujuan utama kami adalah melindungi anak serta memastikan hak-haknya tetap terpenuhi,” tambahnya.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan singkat, anak tersebut telah diserahkan kembali kepada orang tuanya untuk mendapatkan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga.
Kasatpol PP Kabupaten Nunukan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak melakukan aktivitas di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, serta bersama-sama menjaga tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang aman dan layak. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







