P2KB Nunukan Awasi TPP, Perizinan Belum Lengkap

benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan higiene sanitasi, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nunukan melalui bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) melaksanakan kegiatan Pengawasan Terpadu Tempat Pengelolaan Pangan (TPP).

Kegiatan pengawasan ini meliputi usaha jasa boga dan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).

Kepala Bidang Kesmas, Hj. Nur Madia, menjelaskan kegiatan pengawasan ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan lintas sektor, seperti Dinas Kesehatan P2KB, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.

Kemudian yang ikut terlibat serta yaitu sanitarian dari beberapa Puskesmas yang ada di Nunukan seperti Puskesmas Nunukan, Puskesmas Nunukan Timur, Puskesmas Binusan, dan Puskesmas Sedadap.

“Pengawasan dilakukan di wilayah kerja masing-masing puskesmas sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Nur Madia pada Jumat, (24/01/26).

Nur menjelaskan waktu pelaksanaan pengawasan, Puskesmas Nunukan telah selesai melaksanakan pengawasan pada Senin (19/01/2026) dan Selasa (20/01/2026) terhadap sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang, yaitu DAM Alif Fres, DAM 2R, DAM Biopiur, DAM Hasil Sayur Water, dan DAM Adi Tirta Mandiri.

Baca Juga :  Percepatan Program KDKMP, Kecamatan Sebatik Terima Hibah Lahan 

Sementara itu, kata Nur, puskesmas Nunukan Timur melaksanakan pengawasan pada Kamis (22/01/2026) dan Jumat (23/01/2026) terhadap usaha jasa boga yang meliputi Rumah Makan Hiek Solo, Coto Makassar, RM Purnama, dan Warung Husnul.

Selanjutnya, Puskesmas Binusan dan Puskesmas Sedadap dijadwalkan akan melaksanakan pengawasan terhadap Depot Air Minum Isi Ulang di wilayah kerjanya pada minggu berikutnya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin agar seluruh usaha jasa boga dan DAMIU beroperasi sesuai ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Nur mengatakan hasil pengawasan perizinan terhadap usaha jasa boga, diketahui bahwa sebagian besar usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Namun masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian seperti Label Higiene Sanitasi Pangan (LHSP) belum dimiliki atau masa berlakunya telah habis.

Baca Juga :  Disdik Nunukan Pastikan Mutasi Guru Dilakukan lewat Sistem Data Digital

Meski demikian kata Nur, kegiatan produksi dan pengolahan makanan tetap berjalan meskipun dokumen perizinan belum lengkap serta tidak ditemukan papan identitas usaha yang mencantumkan nomor izin operasional.

“Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha jasa boga belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan kesehatan lingkungan,” ujar Nur.

Sebagai tindak lanjut, Nur meminta pengelola usaha diwajibkan untuk melengkapi perizinan, khususnya pengurusan LHSP, mengajukan permohonan Inspeksi Sanitasi Lingkungan (IKL), serta mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) sebagai dasar penerbitan LHSP.

Selain itu, akan dilakukan pembinaan dan pemantauan ulang pada pengawasan berikutnya.

Sementara itu, hasil pengawasan terhadap Depot Air Minum Isi Ulang menunjukkan bahwa sebagian depot telah memiliki NIB dan izin usaha, namun izin operasional kesehatan belum diperbaharui, masih ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki akun Sinas untuk pemenuhan sertifikat standar, sertifikat laik higiene sanitasi depot tidak tersedia saat pemeriksaan, dan belum terdapat bukti hasil pemeriksaan kualitas air minum.

Baca Juga :  Tingkatkan Respons Darurat, Pemkab Nunukan Gelar Bimtek Call Center 112

Berdasarkan temuan tersebut, DAMIU dinyatakan belum memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, pengelola depot diwajibkan melengkapi dokumen perizinan, sertifikat laik higiene sanitasi, serta melakukan pemeriksaan kualitas air minum di laboratorium terakreditasi. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan perbaikan, akan diberikan teguran tertulis sesuai kewenangan.

Nur menyampaikan secara umum, hasil pengawasan di wilayah puskesmas nunukan dan nunukan timur menunjukkan masih ditemukannya ketidaklengkapan dokumen perizinan dan sertifikat laik higiene sanitasi pada usaha jasa boga dan DAMIU. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan lanjutan dan pemantauan ulang guna menjamin keamanan pangan dan air minum serta melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *