benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim Konsulat RI Bidang Kekonsuleran dan Keimigrasian mulai melakukan verifikasi terhadap sejumlah calon deportan atau WNI, yang akan dideportasi ke negara asal (Indonesia) oleh Pemerintah Malaysia, dari Tawau-Sabah menuju ke Nunukan, Kalimantan Utara.
Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin mengatakan, verifikasi ini dilakukan di Depo Imigresen Tawau (DIT) yang mulai dilaksanakan sejak (19/1/2026) lalu. “WNI yang kita verifikasi ini, merupakan pendeportasian yang pertama kalinya akan dilakukan di tahun 2026 ini,” kata Dino.
Diungkapkannya, berdasarkan data dari pihak DIT, jumlah calon deportan yang akan diverifikasi adalah sebanyak 221 orang. Proses verifikasi akan dilakukan selama beberapa hari ke depan dengan jumlah perhari dibatasi maksimal 35 orang.
Hal ini dilakukan agar petugas bisa lebih intensif dalam melakukan verifikasi sehingga dihasilkan data yang akurat.
“Para calon deportan yang diverifikasi ini adalah mereka yang sudah selesai menjalani proses hukum karena terlibat berbagai kasus pelanggaran di wilayah Sabah-Malaysia,” ungkapnya.
Sebagian besar kasusnya adalah pelanggaran keimigrasian, sisanya adalah tindak pidana umum seperti kasus narkoba serta tindak pidana lainnya.
Dino menerangkan, proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan yang bersangkutan adalah benar berkewarganegaraan Indonesia berdasarkan dari hasil interviw. Seperti data orang tua, tempat lahir, alamat domisili di Indonesia, dokumen kependudukan yang dimiliki seperti paspor RI, akte kelahiran, KTP dan lain-lain.
“Jika yang bersangkutan dipastikan WNI, Konsulat RI Tawau nantinya akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi yang bersangkutan guna kelancaran proses deportasi,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







