benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung melaksanakan penertiban pedagang ikan di area Pelabuhan Lama Tideng Pale, Kamis (18/12/2025).
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Tana Tidung, Budiman mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pedagang tersebut seharusnya berjualan di pasar yang telah disediakan.
“Pedagang ini sebenarnya memiliki meja lot untuk berjualan tapi tidak dimanfaatkan makanya kita lakukan penertiban,” kata Budiman, Kamis (18/12/2025).
Penertiban ini juga merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat, di mana banyak yang mengeluhkan suasana lingkungan sekitar menjadi tidak sedap, dan kerumunan lalat.
“Kita lihat di situ kan area pelabuhan penjual makanan, warung makan begitu. Kalau banyak lalat dan aroma tidak sedap, itu yang mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi penumpang yang tunggu speed,” tuturnya.
Pihaknya masih menunggu sanksi yang tepat untuk pedagang yang masih ngotot berjualan di area yang dilarang. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas terkait ialah Disperindagkop untuk mendapatkan perizinan.
“Satu orang saja pedagang nya, dia juga berharap kepada kita agar mensosialisasikan ke masyarakat bahwa ada pasar basah di Pasar Imbayud Taka itu, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu,” tutupnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina







