benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa mengungkapkan usulan Raperda ini untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan akses bantuan hukum bagi warga miskin.
“Tiga Raperda ini yakni perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,” ungkapnya.
Revisi Perda Hak Ulayat ini perlu karena adanya pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang kini terbagi menjadi lima kecamatan, kondisi ini menuntut adanya kepastian hukum baru terkait hak ulayat masyarakat Lundayeh.
Menurutnya, perubahan ini adalah amanah konstitusi untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, khususnya Lundayeh.
“Mereka memiliki kontribusi besar dalam menjaga hutan dan lingkungan di wilayah perbatasan,” ucapnya.
Tak hanya itu, DPRD Nunukan juga menilai perlu memperkuat aturan tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Sehingga, dengan adanya Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 diharapkan mampu mempertegas pengakuan eksistensi masyarakat adat, memberi perlindungan dari diskriminasi, serta membuka ruang partisipasi mereka dalam pembangunan daerah.
Ia mengaku DPRD Nunukan juga mendorong hadirnya regulasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam memastikan akses keadilan bagi warga kurang mampu.
Bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Dengan Raperda ini, Pemkab bisa mengalokasikan anggaran APBD agar warga miskin memiliki kepastian hukum, baik di dalam maupun di luar proses peradilan.
DPRD tidak hanya menjalankan amanat undang-undang yang lebih tinggi, tetapi juga menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat Nunukan saat ini.
Produk hukum daerah harus relevan dengan kondisi terkini. Karena itu, pembaruan Perda melalui prakarsa DPRD menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Raperda inisiatif ini sebagai langkah DPRD untuk memberikan perlindungan masyarakat adat dan bantuan hukum jadi prioritas kami,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







