benuanta.co.id, BULUNGAN – Hasil pengungkapan Polresta Bulungan berupa ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Setelahnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam lubang kloset.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengatakan pemusnahan ini merupakan proses akhir dari proses penyidikan dan para tersangka akan diserahkan kepada kejaksaan.
“Sabu yang dimusnahkan sebanyak 183,67 gram milik beberapa tersangka yang diamankan di beberapa lokasi di Kabupaten Bulungan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis, 6 Maret 2025.
Dia merincikan sabu yang diamankan diantaranya 110,96 merupakan milik RD yang ditangkap pada 29 November 2024 di dermaga pelabuhan Mangkupadi Jalan Azizu Rahman Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur.
“Sabu lainnya sebanyak 41,35 gram milik US yang diamankan di sebuah kontrakan di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak pada 18 Desember 2024,” jelasnya.
Rofikoh menyebutkan jika barang bukti pil ekstasi diamankan merupakan barang temuan berupa Mio Soul GT berwarna abu-abu bernomor polisi KU 2679 AB di Kilometer 6 Poros Bulungan Berau pada 17 Januari 2025.
Saat dilakukan pengecekan motor ditemukan sabu dan obat-obatan terlarang berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu seberat 31,36 gram.
“Selain itu ditemukan 75 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi pil ekstasi warna merah dengan jumlah 3.650 butir dan 15 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi pil ekstasi warna biru dengan jumlah 1.100 butir,” sebutnya.
Belakangan diketahui barang haram itu milik seorang pria bernama VA yang telah diamankan oleh anggota BNNP Kaltara.
“Pengakuan VA jika barang bukti sabu yang ditemukan pada dirinya ada kaitannya dengan barang temuan pada tanggal 17 Januari 2025 di Kilometer 6,” tuturnya.
Kombes Pol Rofikoh mengatakan tersangka RD dan US dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” paparnya.
Selanjutnya untuk VA dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa