PMK Mini Efektif dalam Penanganan Kebakaran di Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Penanganan kebakaran di Kota Tarakan masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya adalah kurangnya perawatan terhadap unit Pemadam Kebakaran (PMK) mini yang tersebar di beberapa kelurahan.

Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan menerangkan pentingnya peran masyarakat dalam memahami tindakan awal pencegahan serta merawat fasilitas yang telah disediakan.

“Idealnya, masyarakat harus paham bagaimana cara menangani kebakaran sejak dini untuk respons cepat,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (20/2/2025).

Saat ini terdapat 29 unit PMK mini di Kota Tarakan, namun hanya tiga yang masih efektif digunakan. Ia menjelaskan, unit yang masih berfungsi berada di belakang Ramayana, Lingkas Ujung, dan Juata. Meski begitu, unit di Lingkas Ujung mengalami beberapa kerusakan, sementara di Juata tidak ada lagi yang memahami cara pengoperasiannya setelah salah satu operatornya meninggal dunia.

Baca Juga :  Pawai Malam Takbiran Satlantas Polres Tarakan Siagakan 50 Personel

“Sisanya sudah tidak bisa difungsikan karena kurangnya perawatan,” sebutnya.

Sofyan menegaskan perawatan PMK mini sebenarnya merupakan tanggung jawab masyarakat, mengingat fasilitas tersebut ditujukan untuk kepentingan bersama.

Ia mengungkapkan bahwa sistem pembentukan PMK mini sebelumnya dikenal dengan istilah “balakar” atau barisan relawan kebakaran. Saat ini, sistem tersebut berganti menjadi “red car” sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 364 Tahun 2020.

“Kami akan melakukan pembinaan agar masyarakat bisa lebih mandiri dalam menangani kebakaran,” jelasnya.

Pihaknya bersama DPRD Tarakan melalui Komisi I akan melakukan pengecekan terhadap unit-unit PMK mini yang masih bisa diaktifkan kembali, dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Terjadi di H+5 Lebaran

Beberapa kerusakan pada unit yang tersisa umumnya ada pada mesin, tetapi menurut Sofyan, hal itu masih bisa diatasi dengan penggantian suku cadang yang sesuai.

“Kadang masalahnya hanya spare part. Kalau masyarakat tidak paham, ya jadi hambatan,” tegasnya.

Kota Tarakan mencatat 60 kasus kebakaran, Sepanjang tahun 2024. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 70 kasus. Ia juga mengungkapkan beberapa kendala dalam proses pemadaman di lapangan, termasuk keterlambatan informasi dari masyarakat.

“Kadang ada akun media sosial yang sudah tahu lebih dulu, tapi tidak melaporkan ke PMK. Padahal bisa langsung menghubungi call center 113 atau Command Center 112,” katanya.

Baca Juga :  922 Narapidana Dapat Remisi Idulfitri, 3 Orang Langsung Bebas

Selain itu, Sofyan mengungkapkan, akses menuju lokasi kebakaran juga kerap terhambat oleh warga yang berkerumun dan parkir sembarangan. Hal ini memperlambat pergerakan petugas ke tempat kejadian.

“Sering kali kami baru tahu ada kebakaran setelah melihat postingan di Instagram. Padahal kalau tidak ada laporan resmi, anggota kami tidak akan bergerak dari pos,” ujarnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan respons cepat dalam penanganan kebakaran, Sofyan mengimbau agar masyarakat menyimpan nomor darurat yang bisa dihubungi, baik nomor 112, 113, maupun nomor HP komandan sektor.

“Jangankan RT, masyarakat pun harus tahu dan menyimpan nomor-nomor ini. Jangan ragu untuk menelepon, karena bebas pulsa,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *