Awal Tahun 166 PMI Dideportasi dari Tawau ke Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perdana di awal tahun 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu, Malaysia fasilitasi pemulangan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah menjalani masa hukumannya di Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ketua Tim Pelindungan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Asriansyah mengatakan, setidaknya ada 166 orang Warga Negara Indonesia (WNI) atau PMI yang tiba di Nunukan setelah di pulangkan dari Malaysia.

“Totalnya 166 orang, terdiri dari laki-laki dewasa 91 orang, perempuan dewasa 39 orang, anak laki-laki 17 dan anak perempuan 19 orang,” kata Asriansyah kepada benuanta.co.id, Kamis (23/1/2025)

Dikatakannya, ratusan PMI ini berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Menggatal, Kota Kinabalu, dan DTI Kimanis, Papar.

Baca Juga :  Razia Kendaraan, Satlantas Polres Nunukan Tilang 10 Pengendara Tidak Pakai Helm

Sementara itu, para PMI yang dideportasi ini tersandung sejumlah kasus, diantaranya lahir di Malaysia dan tidak memiliki dokumen sebanyak 60 orang, masuk secara ilegal ke Malaysia 49 orang, masa berlaku pasport habis atau over stay sebanyak 46 orang, penyalahgunaan izin tinggal 3 orang, kasus narkotika 3 orang, pembunuhan 1 orang dan pidana lainnya sebanyak 2 orang.

Asriansyah membeberkan, para PMI ini berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia, diantaranya berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 58 orang, Sulawesi Barat 3 orang, Sulawesi Tengah 5 orang, Sulawesi Tenggara 2 orang, Kalimantan Utara 12 orang, Kalimantan Timur 9 orang, Kalimantan Barat 3 orang, Kalimantan Selatan 1 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) 59 orang, Nusa Tenggara Barat 4 orang, Papua Barat Daya 1 orang, Jawa Timur 4 orang, Jawa Tengah 2 orang, Sumatera Selatan 1 orang dan Lampung 2 orang.

Baca Juga :  Pikap Pengangkut Kayu Tergelincir di Jalan Tengku Umar

“Para PMI yang dideportasi ini paling banyak berasal dari Sulawesi Selatan dan NTT. Sedangkan untuk jenis pelanggarannya di dominasi tidak memiliki dokumen karena mereka lahir dan besar di Malaysia dan masuk secara ilegal ke Malaysia,” ungkapnya.

Setibanya di Nunukan, para PMI akan di bawa ke Rumah singgah atau Rusunawa Nunukan untuk dilakukan pendataan ulang oleh pihaknya sebelum di pulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Sementara itu, salah satu PMI yang dideportasi yakni Zul (39) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, merupakan PMI yang tersandung kasus pembunuhan di Malaysia.

Baca Juga :  Perekrutan Calon Ketua KNPI Nunukan Dibuka

“Saya dipenjara 13 tahun, sejak tahun 2013. Kes (kasus) saya pembunuhan. Saya bunuh orang asli disana teman kerja saya,” kata Zul.

Zul mengatakan, sejak umurnya masih belasan tahun ia sudah memutuskan merantau ke Malaysia dan bekerja di perkebunan sawit.

Setelah di deportasi, Zul mengaku bingung harus pulang kemana, polanya ia sudah tidak tahu keberadaan keluarganya di Sulawesi Selatan.

“Saya sudah tidak tahu keberadaan orang tua saya, sebab (karena) saya sudah lama di penjara. Waktu dipenjara juga saya tidak pernah di besuk oleh keluarga saya,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *