4 OKP Sudah Ambil Formulir Pendaftaran Balon KNPI Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pendaftaran calon (balon) ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Nunukan periode 2025 – 2027, panitia Musyawarah Daerah (Musda) sebut 4 Organisasi Kepemudaan (OKP) telah mengambil formulir.

Ketua Panitia Musda ke-VIII DPD KNPI Nunukan, Muh. Nur Arisan mengatakan, tahapan pengambilan formulir telah berlangsung selama dua hari (21-22 Januari).

“Untuk hari pertama, pengambilan formulir diawali OKP pemuda Muhammadiyah, hari kedua oleh GP Ansor, Gema Mathlaul Anwar dan Barisan Muda PAN” ujar Nur Arisan, kepada benuanta.co.id, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga :  Dorong Pembinaan Atlet dan Dukungan Pemeritah bagi Cabor Tenis di Nunukan

Nur mengungkapkan, untuk syarat bakal calon ketua DPD KNPI Kabupaten Nunukan, tidak melebihi dua periode sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Nunukan, dibuktikan surat pernyataan bermaterai, berdomisili di wilayah Kabupaten Nunukan dibuktikan dengan KTP Elektronik.

Syarat lainnya, berusia maksimal 40 tahun terhitung sejak pendaftaran yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik, atau akta kelahiran dan atau ijazah terakhir. Surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Kabupaten di atas materai Rp10 ribu.

Selain itu, pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD KNPI Kabupaten Nunukan dan atau unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Kabupaten Nunukan yang terdaftar di KNPI Kabupaten Nunukan telah ditetapkan di Rapimda dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan kepengurusan di masing-masing lembaga.

Baca Juga :  Kementrian HAM Sambangi Kabupaten Nunukan, Bahas Penanganan TPPO dan Perlindungan bagi PMI 

“Untuk bakal calon ketua DPD KNPI Kabupaten Nunukan harus mendapat dukungan tertulis (Rekomendasi) dari 3 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan 6 Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Kabupaten Nunukan yang berhimpun di DPD KNPI Kabupaten Nunukan dan berstatus sebagai Peserta Penuh Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda),” jelasnya.

Baca Juga :  Tekankan Pentingnya Pengawasan Konsumsi Obat Rutin bagi Pasien ODGJ

Lebih lanjut, Nur mengatakan bakal calon juga diwajibkan melampirkan daftar riwayat hidup lengkap dan pokok-pokok pikiran mengenai visi dan misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan DPD KNPI Kabupaten Nunukan.

“Untuk tahapan selanjutnya pengembalian formulir paling lambat 25 Januari 2025, di harapkan calon ketua KNPI dapat melengkapi berkas sesuai dengan lampiran formulir yang sudah di siapkan oleh panitia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *