benuanta.co.id, NUNUKAN – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh oknum kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan berinisial HP, Pemerintah Kabupaten Nunukan berikan sanksi teguran tertulis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Surai melalui Kabid Mutasi, Promosi dan Evaluasi Kinerja ASN, Kelik Suharyanto mengatakan, dari hasil rapat dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Hukuman dan disiplin (Hukdis) Pemkab Nunukan, ASN yang bersangkutan diberikan sanksi sebagaimana Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45/819/XII/2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Teguran Lisan tertanggal (24/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim terhadap ASN yang bersangkutan dan keterangan 2 orang saksi yang merupakan kepala Dinas, ASN tersebut dinilai kurang hati-hati atas kelalaiannya. Yang mana, membentuk grup WhatsApp dan kurang pengawasan sebagai admin grup tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya isu ketidaknetralan Aparatur Desa dan ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, baik itu berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Nunukan. Kita juga sudah minta keterangan yang bersangkutan. Memang grup tersebut dibuat untuk koordinasi antar kepala Desa dan dibuat oleh yang bersangkutan,” kata Kelik kepada benuanta.co.id, Rabu (22/1/2025).
Kelik mengatakan, kendati demikian baik yang bersangkutan maupun dua orang saksi yang telah dimintai keterangannya juga tidak mengetahui siapa yang telah mengganti foto profil grup tersebut menjadi foto salah satu paslon Pilkada.
Kendati demikian, ASN tersebut tetap dianggap lalai lantaran tidak melakukan pengawasan sehingga perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pelanggaran yang dilakukan HP ini berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Hukdis masuk dalam kategori pelanggaran ringan, sehingga sanksi atau hukuman disiplin yang diberikan berupa teguran tertulis,” ungkapnya.
Kendati telah mendapatkan teguran tertulis, Kelik mengaku jika HP saat ini masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan.
Untuk diketahui, sanksi yang diberikan ini serakah adanya laporan ke Bawaslu Nunukan sebagai buntut dari beredarnya di akun media sosial Facebook dan Tiktok yang memperlihatkan sebuah postingan berisi screenshot Group Whatsapp dengan nama group BERSATU TEGUH BERCERAI RUNTUH, yang mana di dalan group tersebut berjumlah 133 orang termasuk dugaan beberapa oknum kepala desa.
Foto profil group tersebut menggunakan foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 yakni Andi Akbar dan Serfianus. Mirisnya, group tersebut diduga dibuat oleh oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan berinisial HP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli