benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Andre Pratama sampaikan 9 poin menohok kepada PT SIL/SIP imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Andre mengatakan, untuk poin pertama dalam surat PHK yang diberikan kepada Maksimus Bana, pihak perusahaan mengatakan jika yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana dengan menguraikan sejumlah pasal di KUHP.
“Yang jadi pertanyaan saya, apakah itu sudah inkrah di Pengadilan. Karena setahu saya, kasus pemukulan itu sudah terjadi setahun yang lalu dan sudah diselesaikan dengan didamaikan di pihak Kepolisian,” kata Andre.
Andre berpendapat pihak perusahaan bisa saja menaikkan kasus ini kembali dengan meminta kembali orang tua para murid untuk melaporkan kasus tersebut kembali yang dimungkinkan dilakukan dengan tindakan intimidasi.
“Jadi jangan kalian bertindak seolah-olah kalian ini Aparat Penegak Hukum, kita ini negara hukum. Kita juga pertanyakan sebelum ada PHK apakah ada SP 1, SP 2 dan SP 3 nya, tidak ada kan,” ungkapnya.
Kemudian, poin kedua yakni terkait kondisi rumah karyawan PT SIL/SIP yang sangat tidak layak huni. Tidak memiliki profil tank air, tidak ada wc, sejumlah dinding banyak bolong.
Mirisnya, rumah tak layak tinggal tersebut berukuran sangat kecil dan harus dihuni oleh 2 hingga tiga Kepala Keluarga (KK).
“Bayangkan, rumah tidak layak huni seperti ini harus di tempati oleh para pekerja yang menghasilkan Miliaran Rupiah kepada PT SIL/SIP setiap tahunnya. Pertanyaan saya apakah ini layak,” tanyanya.
Diungkapkannya, melihat kondisi ini, sebagai perwakilan rakyat, Dewan harus bergerak membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan langsung datang ke PT SIL/SIP untuk melihat langsung kondisi rumah hunian pekerja disana dan berapa presentasi total rumah seperti ini yang harus dihuni oleh karyawan.
Andre menegaskan, ia akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak para pekerja yang selama ini tidak diberikan dengan semestinya oleh perusahaan.
“Kemudian poin ketiga, saya simpulkan Perusahaan ini sudah melakukan kriminalisasi kepada Maksimus, dia kalian pecat karena dia ini ketua serikat buruh punya andil besar, jadi kalian sengaja langsung pangkas kepala ularnya,” jelasnya.
Kemudian poin ke empat, Andre menuding perusahaan melakukan tekanan kepada orang tua murid yang bekerja di perusahaan agar kasus yang sudah terjadi setahun yang lalu di laporkan kembali.
Sementara itu, terkait poin kelima yang menjadi pertanyaan Andre kepada pihak perusahaan yakni terkait keberadaan Kepala Desa Pembeliangan ke PT SIL/SIP yakni untuk menuntut plasma. Bahkan, hingga saat ini tidak ada Plasama di Perusahaan tersebut.
“Poin ke enam, berdasarkan catatan Bagian Ekonomi Pemkab Nunukan, sudah berapa tahun PT SIL/SIP menggoroti tanah Nunukan namun tidak ada dana CSR ke Pemerintah,” bebernya.
Andre dengan tegas mengatakan bahwa Komis I dan Komisi III DPRD Nunukan akan membentuk Pansus untuk mengungkap sejumlah persoalan ini.
“Kemudian, saya juga sepakat dengan penyampaian dari pihak Disnakertrans Provinsi bahwa ini memang kebebasan berserikat itu ada, tapi disini saya sampaikan bahwa ini bukan kebebasan tapi intimidasi bagi seluruh buruh,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa poin kedelapan yakni tindakan yang dilakukan oleh PT SIL/SIP kepada karyawan tidak mencerminkan memanusiakan manusia.
“Poin terakhir ini yang paling penting, PT SIL/SIP tidak menghormati Pemkab Nunukan, hal ini lantaran hasil rekomendasi mediasi yang di anjurkan oleh Disnakertrans Nunukan untuk mempekerjakan kembali Maksimus Bana di tolak berarti Perusahaan an ini tidak layak berada di Nunukan,” tegasnya.
Andre juga mengatakan bahwa sejumlah persoalan ini akan di bawah dan dibahas di Pemerintah kepemimpinan Bupati baru selanjutnya dan akan di teruskan ke Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra