Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat dalam bisnis narkotika, seorang sopir truk dan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Nunukan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan pada Ahad (1/12/202).

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan pengungkapan setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menguasai narkoba.

“Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki yakni ANG (25) yang merupakan seorang sopir truk di Jalan Pahlawan, Nunukan Barat,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga :  Kedapatan Nyabu, Dua Orang di Nunukan Ditangkap Polisi 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan, ANG tertangkap tangan memiliki atau menguasai sabu, yang disimpan didalam celana pendek dengan cara dilakban atau dilengketkan.

Adapun jumlah sabu yang ditemukan sebanyak 2 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan seberat 3,78 gram.

“Sabu yang kita temukan ini sudah dalam bentuk paket siap edar. Dari keterangan ANG, sabu tersebut didapatkan dari seseorang perempuan bernama NUR (56),” ungkapnya.

Tersangka ANG mengatakan, sabu tersebut diberikan NUR kepadanya untuk dijualkan. Berdasarkan keterangan ANG, personel kemudian melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap NUR.

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

Hingga sekira pukul 19.15 WITA, polisi berhasil mengamankan NUR yang saat itu sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur.

Saat diamankan, IRT itu hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa benar sabu yang ada di tangan ANG berasal dari dirinya dengan maksud untuk dijualkan.

“Pengakuannya, sabu itu dia dapatkan dari seorang laki-laki berinisial AM yang ia tidak ketahui alamat tempat tinggalnya. Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan perkara untuk mencari AM,” jelasnya.

Baca Juga :  Mau Ngedar Sabu di Derawan, Keburu Ditangkap Polisi

Zainal mengatakan, dari tangan tersangka personel berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp4.650.000 yang diduga hasil penjualan sabu yang dilakukan kedua tersangka.

“Saat ini, tersangka ANG dan NUR telah kita amankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *