benuanta.co.id, BERAU – Rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten yang digelar KPU Berau telah ditetapkan pada Rabu (4/12/2024)
Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau, dari nomor urut 02 Sri Juniarsih-Gamalis, meraih suara terbanyak yakni 65.590.
“Sementara, paslon nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi mendapat suara 64.894. Selisih 696 suara,” ucapnya Kamis (5/12/2024).
Budi juga menegaskan meski dalam serangkaian pemaparan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh masing-masing kecamatan, terdapat beberapa dinamika.
“Diantaranya, cukup banyak kejadian khusus yang menjadi catatan saksi paslon 01. Hal itu tidak memengaruhi hasil perolehan suara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sambung dia perolehan suara terbanyak akhirnya ditetapkan pada 4 Desember dinihari, atau sekira 00.30 Wita.
“Perihal tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan berita acara berkas model D. Hasil KABKO.KWK Bupati/Walikota oleh seluruh komisioner KPU Berau, saksi paslon 02 yang disaksikan oleh Bawaslu Berau,” ujarnya.
Sementara, menurut Budi pada saksi 02 tidak bertandatangan karena menganggap dalam proses penyelenggaraan Pilkada terdapat cacat administrasi.
Meskipun, hasil perolehan suara yang ditetapkan dianggapnya tidak ada koreksi.
“Yang ditetapkan adalah perolehan suara terbanyak. Berdasarkan D Hasil, Paslon 02 meraih suara terbanyak dengan 65.590, sementara paslon 01 mendapatkan suara 64.894,” bebernya.
Dalam hasil itu juga, Budi menilai diketahui, jumlah surat suara tidak sah sebanyak 3.807, jumlah suara sah 130.484, dan jumlah partisipasi pemilih (Suara sah dan tidak sah) sebanyak 134.291 dari total daftar pemilih tetap (DPT) 198.347.
“Sementara pemilih yang tidak menyalurkan hak suaranya sebesar 64.055,” tuturnya.
Selanjutnya, Budi menambahkan KPU Berau memberi kesempatan kepada paslon yang keberatan dan ingin mengajukan gugatan terkait hasil dari pelaksanaan Pilkada.
“Karena penetapan perolehan suara terbanyak, dilakukan pada 4 Desember dinihari, maka paslon 01 memiliki waktu tiga hari penuh untuk melakukan persiapan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten sendiri dilakukan dari 3 Desember hingga 6 Desember.
“Paslon yang keberatan memiliki waktu tiga hari penuh untuk mempersiapkan gugatan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU),” katanya.
Ia berharap semua pihak, baik Paslon maupun penyelenggara pemilu, serta pihak terkait dapat saling menghargai proses yang ada, serta pendapat yang ada selama rekapitulasi berlangsung.
“Kami selalu memberikan penjelasan dan mencatat setiap keberatan, baik diterima maupun tidak. Dan itu tertuang dalam notulen,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Nicky Saputra