benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan resmi buka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Ballroom Hotel Lenfin Nunukan, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rico Ardiansyah mengatakan penghitungan hasil perolehan suara ini akan disampaikan oleh setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
“Ini merupakan tahap akhir rekapitulasi tingkat kabupaten, tentunya tidak mudah untuk sampai pada tahap ini, banyak tahapan yang sudah dilalui, mulai dari pendaftaran pasangan bakal calon, pembentukan panitia hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta pemungutan dan penghitungan suara,” ungkap Rico kepada benuanta.co.id.
Sementara itu, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Rahman mengatakan, rapat pleno ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, terhitung mulai hari ini hingga besok.
“Penghitungan akan kita mulai dari hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara dari 21 Kecamatan, setelah itu selesai kita akan langsung lakukan penetapan hasil penghitungan perolehan suara,” kata Rahman.
Diungkapkannya, setelah hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara selesai maka akan dilanjutkan dengan penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
Rahman juga mengatakan, selama penghitungan suara yang dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) lalu tingkat PPK segala persoalan yang dihadapi langsung diselesaikan sehingga ia berharap nantinya di tingkat Kabupaten ini semuanya juga bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada permasalahan.
Dalam rapat pleno ini disaksikan langsung oleh 2 orang saksi dari masing-masing paslon baik Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara serta Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
“Kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan, semoga pleno ini berjalan dengan lancar dan kondusif sehingga kita KPU dapat menyelesaikan rekapitulasi ini sesuai dengan amanat Undang-undang,” harapnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli