benuanta.co.id, BERAU – Anggota DPRD Kabupaten Berau Sakirman menilai kebijakan penyesuaian tarif retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Abdul Rivai Tanjung Redeb sebagai sikap peduli terhadap kebutuhan layanan kesehatan.
“Untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di RSUD dr. Abdul Rivai. Tarif lama yang telah berlaku sejak 2012 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi Kabupaten Berau saat ini, terutama mengingat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau yang signifikan,” bebernya.
Sakirman menjelaskan dengan kenaikan UMK setiap tahun, selama pemberlakuan tarif lama sebesar 237 persen dan pendapatan perkapita sebesar 79 persen serta inflasi kumulatif sebesar 76 persen maka biaya operasional juga turut meningkat.
“Sehingga tarif baru diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan di RSUD. Kenaikan tarif yang ditetapkan jauh dari angka 300 persen seperti yang dirumorkan dan telah disusun melalui kajian yang komprehensif, melibatkan konsultan berpengalaman dalam tarif layanan rumah sakit dan mempertimbangkan variabel penting seperti biaya operasional,” bebernya
“Kemudian kebutuhan peningkatan fasilitas, kesejahteraan tenaga kesehatan, dan daya beli masyarakat,” sambungnya.
Ia juga sudah membandingkan kenaikan tarif bayar berobat di RSUD Abdul Rivai dengan daerah-daerah lain yang memiliki kondisi ekonomi di bawah Kabupaten Berau.
“Ini untuk memastikan bahwa tarif yang diberlakukan masih relevan dengan situasi ekonomi setempat. Tarif baru diharapkan dapat menunjang pembaruan fasilitas medis, perawatan alat kesehatan, serta pengembangan kompetensi tenaga medis agar pelayanan kesehatan semakin optimal,” imbuhnya.
Sakirman menyadari bahwa kebijakan kenaikan tarif ini dapat menjadi beban bagi sebagian masyarakat Berau.
“Untuk itu, pemerintah daerah telah menyiapkan subsidi khusus, seperti bantuan BPJS bagi masyarakat kurang mampu, agar seluruh masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” tegasnya.
Politisi dari PKS itu juga menjelaskan penyesuaian tarif ini didasarkan pada prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan layanan dengan pemahaman dan implementasi yang hati-hati.
Terutama dirinya meyakini pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Berau.
“Ke depan, kami di DPRD akan terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam setiap tahap penyusunan kebijakan, sehingga masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli