Bawaslu Nunukan Putuskan Oknum Kadis Melanggar Aturan, Tim Hukdis Pemda Sebut Proses Pendalaman

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh HP Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Tim Hukum Disiplin (Hukdis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sebut masih berproses.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan selaku Ketua Tim Hukdis, H. Asmar mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat untuk memproses dan menindaklanjuti rekomendasi itu. Ketentuannya harus ditindaklanjuti paling lama 14 hari setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan.

“Saat ini kita masih proses pendalaman sesuai dengan ketentuan ASN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kadis, Rabu lalu kita sudah rapatkan,” kata Asmar kepada benuanta.co.id, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga :  Lagi, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan Dua WNI ke Tawau

Asmar mengatakan, Tim Hukdis masih mempelajari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Nunukan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk ASN yang bersangkutan.

“Kalau yang bersangkutan sudah kita panggil dan mintai keterangan, namun ada saksi lagi yang masih akan kita mintai keterangan yang mengetahui terkait kejadian ini. Akan tetapi saksi ini berada di wilayah 3 makanya membutuhkan waktu,” ucapnya.

Ia menyampaikan, apa yang di sampaikan oleh ASN itu sama dengan apa yang tertuang di dalam surat hasil pemeriksaan Bawaslu Nunukan.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan, pihaknya memiliki waktu selama 2 bulan untuk melakukan proses pemeriksaan untuk menetapkan saksi yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut.

Baca Juga :  250 Personel Gabungan Lakukan Pengamanan Debat Kedua Pilbup Nunukan

“Pada prinsipnya kita akan menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada dan kita memang punya target waktu 2 bulan,” ungkapnya.

Terkait sanksi yang akan di berikan kepada ASN tersebut, Asmar menjelaskan jika sanksi akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika kategori pelanggaran ringan maka sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, lalu jika pelanggaran sedang maka sanksinya pemotongan TPP, kalau berat sanksinya penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kalau dari keterangan yang bersangkutan hasilnya tidak terlalu jauh seperti apa yang disampaikan oleh Bawaslu. Karena yang kita lihat disini status kepegawaiannya kalaupun yang bersangkutan tidak berbuat namun ada kelalaian dari yang bersangkutan disini. Tapi kita belum bisa simpulkan apakah masuk pelanggaran ringan, sedang atau berat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Rencanakan Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024

Kendati demikian, Asmar menegaskan jika Pemkab Nunukan komitmen dan konsisten menangani persoalan terkait pelanggaran netralitas ASN ini.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *