benuanta.co.id, TARAKAN – Petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan menangkap kapal KM. SA-5921/5/F yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia di Perairan Laut Sulawesi atau depan Perairan Bunyu pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pelanggaran batas wilayah itu dimonitor petugas PSDKP Tarakan saat pihaknya melakukan patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Saat itu sekira pukul 12.15 WITA, petugas melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut dan mampu dihentikan pada jarak 41,6 mil dari Kota Tarakan dan 17,5 mul di ZEEI dari Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Selain kapal berbendera Malaysia, terdapat 1 nakhoda RJ (37) dan 3 Anak Buah Kapal (ABK) yakni, KL (19), AG (32) dan SJ (48) yang turut diamankan oleh petugas PSDKP Tarakan. Diketahui keempat pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Madea mengatakan, selain berbendera Malaysia, KM. SA-5921/5/F juga memiliki dokumen lengkap asal Malaysia. Petugasnya juga melakukan pemeriksaan ditempat sehingga diketahui bahwa 4 pelaku melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia.
“Oleh karena itu kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut dan kita temukan ada hasil tangkapan ikan dengan berat 160 kilogram,” jelasnya, Jumat (1/11/2024).
Adapun ikan hasil tangkapan tersebut berupa ikan tuna sirip kuning, tuna mata mata besar, cakalang kecil dan tongkol. Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti berupa kapal dan hasil tangkapan juga telah berada di Stasiun PSDKP Tarakan guna proses hukum lanjutan.
“Kita akan lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, karena baru kita tangkap kemarin,” tuturnya.
Dilanjutkan Johanis, keempat pelaku sudah melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Indonesia lebih dari 3 kali. Keempatnya juga mengaku sengaja masuk ke Perairan Indonesia, bahkan juga memberikan perlawanan kepada nelayan lokal yang memperingatkan bahwa sudah melanggar batas wilayah penangkapan ikan.
“Mereka suka melempari nelayan lokal menggunakan batu, padahal diperingatkan. Mereka ini sudah tahu betul bahwa sudah masuk ke Perairan Indonesia,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, rumpon yang ada di Perairan Indonesia khususnya Kaltara memiliki hasil yang melimpah dan strategis. Adapun hasil penjaringan ikan di Perairan Indonesia, biasanya akan dijual kembali oleh pelaku di Pulau Mabul, Malaysia.
“Kali ini mereka mengaku sudah dua hari bermalam di Perairan Indonesia, dengan hasil 160 kilogram tuna dan campuran ikan lainnya. Sementara ini kita titipkan di cold storage untuk barang bukti penyerahan ke Jaksa Penuntut umum (JPU),” bebernya.
Selain masuk ilegal, adanya nelayan asal Malaysia ini juga dikeluhkan oleh nelayan lokal. Lantaran alat tangkap yang digunakan merupakan pancing ulur yang lebih banyak mendapatkan hasil tangkapan.
Dari aktivitas keempat pelaku dapat dikenakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pasal 92 dengan ancaman paling lama 8 tahun pidana denda Rp 1,5 miliar.
“Setelah dalam pemeriksaan ternyata kapal itu juga tidak memiliki perizinan berusaha. Sebagaimana yang dimaksud juga dalam aturan tersebut,” tukasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra