Waduh! Sopir Jasa Ekspedisi Malah Curi Barang Pelanggannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Sopir salah satu jasa ekspedisi di Tarakan berinsial RI melakukan pencurian terhadap satu karung berisi 10 unit handphone merk Oppo A3X.

Awal mulanya, saat itu RI bersama 3 rekannya ditugaskan untuk menjemput barang di Pelabuhan Tengkayu I untuk diantar ke gudang sortir jasa ekspedisi di Jalan Gajah Mada pada 8 Oktober 2024.

Ditengah perjalanan, ternyata pelaku mendapatkan informasi bahwa gudang sortir di Jalan Gajah Mada tutup lebih awal sehingga ia mengantarkan barang tersebut ke gudang Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian.

Satu karung berisi handphone itu rupanya telah diincar RI lebih awal. Tepatnya pukul 02.00 WITA, RI beraksi sendiri nekat membobol gudang tersebut menggunakan kunci gudang yang ia miliki dan mengambil satu karung berisi handphone pada 9 Oktober 2024.

Baca Juga :  Setyo Budiyanto Tunggu Informasi Pelantikan dari Sekjen KPK

Setelah diketahui, kejadian ini dilaporkan oleh salah satu subkontraktor jasa pengiriman pada 24 Oktober 2024 ke Satreskrim Polres Tarakan.

“Kita sudah identifikasi pelaku dan sudah kita interogasi,” sebut Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (1/11/2024).

Randhya melanjutkan, satu karung tersebut berisi 10 unit handphone yang juga telah dijual ke beberapa orang dengan harga miring, yakni Rp 600 ribu. Padahal harga asli handphone itu Rp 1,4 juta.

Baca Juga :  Ketua KPK Terpilih Sebut OTT akan Tetap Dipertahankan

Terungkapnya identitas RI, yakni saat Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mendatangi salah satu konter yang menjual handphone baru dengan harga miring. Ternyata, konter tersebut membelinya lewat RI. Polisi pun berhasil membekuk RI saat ia tengah melintas di Jalan Yos Sudarso pada 25 Oktober 2024.

Polisi juga telah mengembangkan penyelidikan hingga ke pembeli handphone curian.

“Jadi barang itu tiba dari Berau ada 50 koli, satu koli nya dia ambil. RI juga mengaku kalau unit handphone ini merupakan barang pabrik yang dijual murah,” lanjut Randhya.

Baca Juga :  Mantan Kepala Ritel Modern Bobol Brangkas, Gasak Puluhan Juta Rupiah

Dari hasil penjualan handphone itu, RI mengaku menggunakannya untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diketahui, ia juga sudah bekerja selama 9 bulan sebagai sopir di jasa ekspedisi tersebut.

Atas kejadian ini, RI disangkakan Pasal 362 KUHPidana Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

“Masih kami dalami motifnya apa, sementara ini untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari,” tutup Randhya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *