benuanta.co.id, TARAKAN – Tersulut api cemburu, pria berinsial IG alias Bapak Comel nekat membacok temannya sendiri di Jalan Aki Balak, RT 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Saat itu sekira pukul 14.00 WITA, salah satu karyawan bengkel yang ada di Jalan Aki Balak dikejutkan dengan korban yang sudah berlumuran darah di bagian kaki sebelah kiri. Sehingga, karyawan bengkel itu melapor ke Polres Tarakan dan langsung membawa korban ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, setelah menerima laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami menyisir CCTV dan mencari barang bukti, untuk mengetahui siapa pelakunya. Karena pada saat dilaporkan, pelapor tidak mengetahui siapa pelakunya,” jelasnya, Kamis (31/10/2024).
Setelah mengantongi CCTV yang ada disekitar TKP, tampak IG yang saat itu mengenakan jaket warna hijau tengah mengendarai motor matic. Dugaan pelaku semakin kuat mengarah ke IG, lantaran dalam rekaman CCTV itu, ia sudah tiga kali melintas di sekitar TKP.
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengendus keberadaan IG di Jalan P Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut.
“Awalnya korban tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, IG akhirnya mengakui perbuatannya,” lanjut Randhya.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka bacok pada bagian kaki dan harus diamputasi. Dikatakan Randhya, IG didasari rasa dendam terhadap korban lantaran sempat menggoda istri pelaku.
“Tersangka ada dendam dengan korban dan IG berusaha mencari cara melukai korban. Barang bukti yang kami amankan, samurai, karung, jaket, celana, helm, baju korban, masker, sepeda motor, sandal, rekaman CCTV, sepatu korban,” sebutnya.
Barang bukti diamankan di Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Diketahui, korban dulunya sempat menjadi karyawan IG disalah satu bengkel bubut di Tarakan.
“IG disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu, IG mengaku melakukan hal tersebut lantaran kesal dan dendam dengan korban. IG juga menyebutkan bahwa korban kerap kali menggoda istrinya. IG mengaku tidak berencana menghilangkan nyawa korban. Perbuatan ini hanya untuk memberikan korban efek jera.
“Padahal 5 tahun saya kasih makan korban. Korban itu mau ada hubungan asmara sama istri saya. Saya tunggu selama dua tahun korban untuk minta maaf, tidak datang-datang,” singkat IG. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa