Istri Digoda, Parang Melayang ke Kaki Teman

benuanta.co.id, TARAKAN – Tersulut api cemburu, pria berinsial IG alias Bapak Comel nekat membacok temannya sendiri di Jalan Aki Balak, RT 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Saat itu sekira pukul 14.00 WITA, salah satu karyawan bengkel yang ada di Jalan Aki Balak dikejutkan dengan korban yang sudah berlumuran darah di bagian kaki sebelah kiri. Sehingga, karyawan bengkel itu melapor ke Polres Tarakan dan langsung membawa korban ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, setelah menerima laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Pihak Sekolah Akui Bertanggungjawab atas Insiden Pemukulan antar Murid SD

“Kami menyisir CCTV dan mencari barang bukti, untuk mengetahui siapa pelakunya. Karena pada saat dilaporkan, pelapor tidak mengetahui siapa pelakunya,” jelasnya, Kamis (31/10/2024).

Setelah mengantongi CCTV yang ada disekitar TKP, tampak IG yang saat itu mengenakan jaket warna hijau tengah mengendarai motor matic. Dugaan pelaku semakin kuat mengarah ke IG, lantaran dalam rekaman CCTV itu, ia sudah tiga kali melintas di sekitar TKP.

Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengendus keberadaan IG di Jalan P Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut.

“Awalnya korban tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, IG akhirnya mengakui perbuatannya,” lanjut Randhya.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka bacok pada bagian kaki dan harus diamputasi. Dikatakan Randhya, IG didasari rasa dendam terhadap korban lantaran sempat menggoda istri pelaku.

Baca Juga :  Semarak HUT ke 27 Kota Tarakan, GardaNegara Gelar Pameran Dagang di Bangayo

“Tersangka ada dendam dengan korban dan IG berusaha mencari cara melukai korban. Barang bukti yang kami amankan, samurai, karung, jaket, celana, helm, baju korban, masker, sepeda motor, sandal, rekaman CCTV, sepatu korban,” sebutnya.

Barang bukti diamankan di Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Diketahui, korban dulunya sempat menjadi karyawan IG disalah satu bengkel bubut di Tarakan.

“IG disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara itu, IG mengaku melakukan hal tersebut lantaran kesal dan dendam dengan korban. IG juga menyebutkan bahwa korban kerap kali menggoda istrinya. IG mengaku tidak berencana menghilangkan nyawa korban. Perbuatan ini hanya untuk memberikan korban efek jera.

Baca Juga :  Lagi, 50 Pemakai Sabu Terjaring Razia BNNK Tarakan

“Padahal 5 tahun saya kasih makan korban. Korban itu mau ada hubungan asmara sama istri saya. Saya tunggu selama dua tahun korban untuk minta maaf, tidak datang-datang,” singkat IG. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *