Kepala Kampung Jangan Terlena dengan Masa Jabatan

benuanta.co.id, BERAU – Rapat koordinasi (Rakor) Teknis Pemerintahan Kampung tahun 2024 dilaksanakan di ruang Balai Mufakat kompleks rumah jabatan Bupati Berau yang berlokasi Jalan Milono, Kecamatan Tanjung Redeb.

Pjs Bupati Berau Sufian Agus yang kali ini diwakilkan oleh Asisten I Pemerintah dan Kesra Setda Berau, Hendratno mengatakan, sesuai undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengamanatkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Perpanjangan masa jabatan ini, saya harapkan tidak menjadikan para kepala kampung terlena,” ucapnya, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  Depo Air Isi Ulang Wajib Cek Kualitas Berkala

Selain itu, Hendratno menjelaskan soal perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas kepala kampung agar semakin inovatif dalam memajukan kampung.

“Perpanjangan ini sekaligus menjadi tantangan yang harus mampu dijawab dengan aksi-aksi perbaikan, peningkatan prestasi, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Kampung harus mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan yang mampu hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Potensi 100 kampung sangat luar biasa. Saya yakin, Jika potensi ini mampu dikelola dengan sebaik-baiknya, kampung akan mampu bergerak lebih maju,” bebernya.

Dia meminta pemanfaatan Alokasi Dana Kampung (ADK) dengan sebaik-baiknya melalui jalinan sinergi dengan BPK, LPM, dan perangkat kampung, serta pihak perusahaan.

Baca Juga :  DPRD Sarankan Gemar Berbatik Berau pada Seluruh OPD

“Kepala kampung dapat mengoptimalkan BUMK masing-masing, yang pada intinya, jangan sampai masyarakat kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” ujarnya.

Hendratno menambahkan aparatur kampung juga harus dapat memaksimalkan tugas pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa (PLD)

“Termasuk di antaranya Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten, dalam rangka memaksimalkan keberhasilan tugas,” tuturnya.

Ia juga menekankan kepada kepala kampung agar taat pada peraturan perundang-undangan serta mempelajari konsultasikan, koordinasikan dengan pihak kecamatan.

“Maupun OPD terkait, terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan kebijakan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Pjs Bupati Buka Rakor Komite Ekraf Berau

Termasuk dirinya menegaskan jangan sampai kepala kampung salah ambil keputusan di luar peraturan.

“Jangan sampai saudara salah mengambil kebijakan di luar aturan, yang dikhawatirkan akan memicu permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *