benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan tuntutan jaminan kematian salah satu pekerja PT SKA. RDP berlangsung di Gedung DPRD Kota Tarakan, Kamis (26/9/2024). Pada kesempatan tersebut hadir pihak perusahaan PT SKA, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kapolsek Tarakan Timur serta pihak keluarga pekerja.
Wakil Ketua 1 DPRD Tarakan, Herman Hamid menuturkan pihaknya menyarankan kepada perusahan segera memberikan win – win solution agar persoalan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan antar pihak yang bersangkutan. Menurutnya, pihak keluarga tidak bisa menuntut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena almarhumah tidak terdaftarkan sebagai peserta.
“Tidak ada ranahnya ke sana karena tidak didaftarkan pihak perusahaan. Sehingga kesimpulannya tadi, di kuasa hukum meminta ada solusi kemanusiaan, ada tali asih dari perusahaan tapi yang wajar,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Ia menjelaskan perusahaan telah menyediakan dana pesangon senilai Rp 3 juta namun, pihak kuasa hukum keluarga almarhum menuturkan angka seharusnya didapat yaitu Rp 42 juta dari hitungan versi ketenagakerjaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan jika almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka nilai diterima bisa sampai Rp42 juta. Lanjutnya, karena tidak terdaftar sesuai dengan hitungan perusahaan maka pesangon yang diberikan yaitu Rp 3 Juta sesuai lamanya almarhum bekerja yaitu satu bulan lebih.
“Yang menjadi pertanyaan keluarga almarhum kenapa almahurmah istri tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau informasi semisal perusahaan sudah tawari tapi dari pihak almarhumah tidak menyetujui takut PBI hilang, ini bisa ditanyakan ke perusahaan. Kalau DPRD mencarikan solusi terbaik yang terpenting edukasi kami ingin sampaikan ke semua perusahaan jangan menyepelekan,” ungkapnya.
Ia membeberkan kasus seperti ini baru saja diterima oleh pihak DPRD. Selama ini banyak perusahaan yang ketika pekerjaan meninggal saat bekerja tidak mendapatkan pesangon maupun tunjangan dari BPJS karena tidak didaftarkan oleh perusahaan.
“Kami sampaikan pesan moral ke perusahaan dan tegas kami sampaikan ke dinas teknis, selaku wasit pejabat pelaksana teknis tangani perusahan tidak berhenti monitoring sampaikan ke perusahaan. Jika perlu berikan sanksi tegas ke perusahaan ketika perusahaan tidak mengikuti aturan berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra