benuanta.co.id, TARAKAN – Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih bergulir di Satreskrim Polres Tarakan. Diketahui, dalam kurun waktu satu bulan, Polres Tarakan mengungkap 2 kasus TPPO dengan dalih Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi turut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga meringkus 3 tersangka dari 2 kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, terdapat peran yang berbeda dari tersangka TPPO tersebut. Di antaranya ada tersangka yang berperan merekrut korban ada juga tersangka yang mendampingi keberangkatan korban dari daerah asal ke Malaysia.
“Pendampingannya mulai dari pembelian tiket dan sebagainya,” katanya, Jumat (29/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ada tersangka yang sudah berhasil menyelundupkan PMI ilegal sebanyak 3 kali. Tersangka juga menjanjikan upah yang besar, sehingga tanpa pikir panjang korban pun mengiyakan tawaran tersangka.
“Hampir semua korban sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Di dua perkara ini untuk saksi sudah cukup. Karena nanti kami periksa saksi ahli juga yaitu dari ahli pidana,” lanjut Randhya.
Adapun untuk pemulangan korban masih menunggu hasil penyidikan oleh polisi. Pihaknya memastikan apabila keterangan korban di tingkat penyidikan maupun di persidangan sudah tidak dibutuhkan lagi, maka para korban pun sudah bisa dipulangkan ke kampung halamannya. Pemulangan para korban akan dilakukan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara.
“Kita tunggu lagi dari Kejaksaan seperti apa. Apakah sidang korban dihadirkan langsung atau berikan keterangan lewat zoom di sidang nanti,” tambahnya.
Randhya mengakui terdapat kendala dalam mendalami kasus TPPO ini. Lantaran para tersangka juga dipekerjakan orang dari Malaysia. Polisi juga mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan TPPO.
“Kita tidak bisa menduga juga (jaringan TPPO) kalau belum ada fakta baru kita temukan,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa