Lima Kali Masuk Bui, Pria di Tarakan Ini Tak Kapok Mencuri

benuanta.co.id, TARAKAN – Tak kapok berulah, residivis pencurian berinsial KK (38) diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Pasalnya, KK kembali berulah membobol barang berharga milik korbannya di salah satu rumah yang ada di Jalan Purnawirawan RT 3 Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Tepatnya pada 26 Agustus 2024, KK melancarkan aksinya sekira pukul 23.12 WITA. Saat itu, korban tertidur di kamarnya setelah mengerjakan tugas kuliah menggunakan laptop dan handphone. KK langsung memanfaatkan situasi untuk mencuri handphone dan juga laptop korban pada malam itu.

Modusnya, KK masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar rumah korban. Setelah itu, KK mencari pintu rumah yang tidak terkunci hingga akhirnya masuk melalui pintu dapur rumah korban.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Sarankan Tindak Tegas Anak-anak Berjualan di Lampu Merah

“Pada saat masuk rumah, pelaku melihat korban tertidur dan langsung mengambil handphone dan laptop yang ada di sebelah korban,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (17/9/2024).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan aksi KK kepada pihak kepolisian. Unit Resmob dengan pakaian preman berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Sehingga, KK dibekuk polisi di Juata Permai.

Baca Juga :  Tarakan Diselimuti Kabut Asap, DLH Uji Kualitas Udara

“Kita mendapatkan identitas pelaku karena saat itu ada CCTV di kios milik korban,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KK sudah hampir menjual barang curiannya, namun polisi lebih dulu sigap mengamankan KK.

“Untuk laptopnya ini harganya Rp 11 juta, sedangkan handphone korban seharga Rp 2 juta. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta,” tutur Randhya.

Diketahui, KK sudah lima kali keluar masuk bui dengan kasus yang sama. Pada 2018 lalu, KK terhitung dua kali masuk ke Lapas Kelas IIA Tarakan, juga di tahun 2020 dan 2021, KK tak kapok berulah.

Baca Juga :  10 Pecandu Sabu Diamankan BNNK di Selumit Pantai

“Tertangkap kelima kali dengan modus operandi yang sama,” pungkas perwira balok tiga itu.

Atas kejadian ini, KK disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Kelima KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *