Ijazah Caleg SS Terbukti Asli

benuanta.co.id, TARAKAN – Laporan ijazah palsu yang diduga dimiliki salah satu caleg terpilih Dapil Tarakan Utara, yakni Suryadi Sangkala (SS) tak terbukti di Bawaslu Kaltara. Sehingga, Bawaslu Kaltara tak menaikan laporan tersebut ke tahap penyidikan.

Bawaslu Kaltara menerbitkan pemberitahuan status laporan terkait perkara dugaan ijazah palsu caleg partai Gerindra, Dapil Tarakan Utara, Suryadi Sangkala pada tanggal 16 Agustus 2024.

Surat dengan Nomor: 46/PP.01.01/K.KL/08/2024 itu menguraikan, bahwa berdasarkan sangkaan Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Ijazah yang diduga palsu itu tidak terbukti secara formil. Karena badan atau pejabat yang mengeluarkan ijazah tersebut menerangkan bahwa ijazah tersebut asli dan setelah diuji melalui scan barcode dalam SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) sesuai dengan nama terlapor,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah, Senin (19/8/2024).

Baca Juga :  Presiden RI Serukan “Viva Zapata!” di Hadapan Presiden Meksiko

Pihaknya pun merekomendasikan perkara tersebut ke Polda Kaltara untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran perundang-undangan. Menurutnya juga, ijazah milik Suryadi tidak masuk ke dalam sangkaan Pasal 69 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Acuan kita Pasal 520 undang-undang Pemilu lantaran tidak terbukti terkait dugaan ijazah palsu. Sedangkan rekomendasi ke Polda dilakukan karena mengandung dugaan pelanggaran diluar undang-undang pemilu,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan di Bawaslu Kaltara, pihaknya juga menemukan bukti pada pendidikan yang ditempuh Suryadi Sangkala. Seperti proses pendaftaran paket A, B, dan C yang dinilai tidak obyektif dan tidak akuntabel sebagaimana amanah Pasal 74 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga :  Komisi III DPR Setujui 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029

“Kita juga temukan adanya kriteria kelulusan peserta didik yg tidak sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) permendikbud no.97 tahun 2013,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Suryadi Sangkala dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam ke Bawaslu Kaltara dan diregister dengan nomor 002/REG/LP/PL/PROV/24.00//II/2024. Dalam laporannya, Suryadi Sangkala diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena diduga telah menggunakan ijazah palsu untuk maju dalam sebagai caleg.

Baca Juga :  Wamendagri Buka Opsi Kaji Ambang Batas Pilkada

Namun, hal itu ditepis pihak Suryadi Sangkala lantaran ijazah yang digunakan bukanlah palsu. Diketahui, saat mendaftar diri, Suryadi Sangkala menggunakan satu lembar salinan ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh PKBM Melati II Tarakan atas nama Suryadi Sangkala. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *