benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan membongkar praktik judi togel yang ada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok. Diketahui, lokasi judi togel tersebut berkedok warung, tepatnya berada di pertigaan lampu merah Sebengkok.
Berbekal keresahan masyarakat, anggota preman KSKP Tarakan menggerebek lokasi dan mengamankan dua tersangka yakni IW dan RY pada 5 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WITA. Saat mendatangi TKP, kedua tersangka juga tertangkap tangan tengah melakukan transaksi penjualan nomor togel menggunakan kupon putih.
Pada saat diamankan di tempat, keduanya juga langsung digeledah sehingga polisi menyita uang tunai senilai Rp 3.4 juta, kartu ATM dengan saldo Rp 65 juta dan dua unit handphone.
“Untuk ATM nya sudah kita lakukan pemblokiran,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, Jumat (16/8/2024).
Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Pemasangan nomor togel selama ini dilakukan melalui situs online. Adapun nomor togel yang diperjualbelikan tersangka memiliki jenis Hongkong, Kamboja, Sydney, China, Singapura dan Taiwan.
Adapun perannya, IW merupakan kaki tangan dari RY. IW sendiri memiliki tugas untuk mencari pelanggan yang bermain judi.
“Sudah ada kesepakatan untuk bagi hasilnya itu persenan. Saat ini masih ada lagi dua orang kaki tangan RY yang dalam pengejaran,” lanjut Saptia.
Modus sendiri, keduanya sengaja mengincar orang-orang tua yang tak mengerti cara berjudi online. Sehingga, kedua tersangka menawarkan diri membantu untuk melakukan pemasangan judi online melalui dirinya.
“Jadi kedua tersangka ini sebagai penyedia jasa, nanti keuntungannya diraup keduanya,” imbuhnya.
Perwira melati dua itu menyebut, praktik perjudian ini sudah berjalan sejak Januari 2024 lalu. Sebelumnya, perjudian di wilayah tersebut sudah mereda lantaran adanya operasi togel. Namun, belakangan muncul kembali hingga pihak kepolisian mengambil tindakan tegas.
Sejak Januari hingga saat ini, kedua tersangka mengaku telah meraup untung Rp 65 juta. Perharinya, kedua tersangka mengelabuhi pembeli dengan mengumpulkan keuntungan Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.
“Misalnya pelanggan pasang Rp100 ribu, tapi yang didepositokan di website itu hanya Rp 70 ribu. Jadi menang atau kalah pelanggan itu, ya tetap bandar yang untung,” tegas ya.
Atas kejadian ini, polisi menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 303 Ayat 1 Kesatu KUHPidana atau Pasal 303 Ayat 1 Kedua KUHPidana dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa