benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu oknum yang bekerja di Kantor Kelurahan Juata Laut pada 29 Juli 2024.
OTT tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan surat tanah di Kelurahan Juata Laut.
“Benar (ada OTT), kami dari Satreskrim Polres Tarakan melakukan OTT terhadap salah satu oknum di kelurahan,” katanya Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (15/8/2024).
Dari OTT tersebut, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan satu oknum yang memiliki jabatan di Kantor Kelurahan Juata Laut.
“Tapi statusnya sementara masih saksi. Satu orang saja saat ini dan bisa dibilang punya jabatan dan pada saat OTT masih menjabat,” imbuh perwira balok tiga itu.
Saat OTT dilakukan, pihaknya berhasil menyita uang tunai dan mencetak rekening koran dengan nilai yang fantastis. Namun, Randhya enggan membeberkan lebih jauh nominal uang yang diduga dari hasil tindak pidana Pungli tersebut.
“Di dalam rekening koran itu uangnya berjumlah sangat fantastis. Tapi untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan,” sambungnya.
Adapun saat ini, pihaknya juga masih mengumpulkan barang bukti tambahan untuk membuktikan dugaan Pungli itu. Pihaknya juga akan menyampaikan ke publik jika sudah terdapat hasil final dari penyelidikannya.
Namun sejauh ini, oknum yang telah diamankannya mengaku bahwa uang yang terdapat di rekening koran tersebut adalah hasil dari kepengurusan surat tanah. Bahkan saat OTT berlangsung, polisi juga mendapati oknum tersebut tengah menerima uang dari seseorang.
“Kita sudah periksa beberapa pegawai juga yang bekerja di Kantor Kelurahan Juata Laut, tapi semuanya kita jadikan saksi,” tutur Randhya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dan Pemkot Tarakan, guna mendukung proses penyelidikan perkara tersebut. Polisi juga akan membuka posko pengaduan jika terdapat masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kalau ada masyarakat yang dirugikan bisa melaporkan. Karena ada kami dapat buku arsip dan mendapati banyak kepengurusan tanah. Tapi nominalnya belum kami tahu berapa. Nanti kami telaah dulu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa