Dinkes Kaltara Siapkan Perhitungan Bantuan untuk Pasien Kemoterapi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Utara (Kaltara) akan melakukan perhitungan subsidi atau bantuan kepada pasien kemoterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H Jusuf SK untuk berobat ke rumah sakit di luar Kaltara.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinkes Kaltara, H. Usman, usai mendapatkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara terkait permasalahan pasien kemoterapi RSUD dr. H. Jusuf SK.

Ia menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan perhitungan terkait bantuan tersebut. Bantuan itu akan dimasukkan dalam anggaran perubahan karena saat ini anggaran perubahan tengah dibahas dan akan disahkan.

Baca Juga :  Dinkes Minta Masyarakat Waspada Penularan HIV di Salon Kecantikan

“Sebenarnya ini akan melibatkan ini APD bagaimana terkait dengan penyiapan anggaran tersebut,” ujarnya Selasa (13/8/2024).

Pihaknya pun akan berupaya untuk bersurat ke Gubernur Kaltara, Dr HC Zainal Arifin Paliwang terkait direksi apakah boleh purna waktu untuk dokter agar bisa bekerja sama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Disinggung mengenai dokter onkologi, dr. Arif yang mangkir dari tugasnya, ia menjelaskan sertifikasi atau ijazah dokter tersebut akan di cabut. Dokter Arif dianggap melanggar perjanjian pasca Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Baca Juga :  Dinkes Minta Masyarakat Waspada Penularan HIV di Salon Kecantikan

“Itu bisa dicabut tidak memungkinkan lagi dia melakukan pelayanan kemo karena memang ini salah satu perjanjian atau pasca PPDS harus kembali mengabdi di mana dia ditugaskan dikirim saat PPDS,” ungkapnya.

Ia menjelaskan semuanya kembali lagi pada regulasi. Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan dr. Arif untuk menanyakan kesediaan dokter tersebut untuk kembali mengabdi ke Kaltara.

“Nanti kita peraturannya apakah ada sanksi berikutnya misalnya dia tidak komitmen dengan peraturan yang ada. Sertifikat keahliannya itu dicabut ijazah spesialisnya tidak bisa lagi dia dengan profesi onkologi untuk melakukan praktek,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinkes Minta Masyarakat Waspada Penularan HIV di Salon Kecantikan

“Ini kewenangan dari Kementerian atau kolegiumnya ada perkumpulan dari ahli spesialis yang mencabut nanti,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
877 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *