Lima Kebijakan Pengalokasian Belanja Daerah Pemkab Berau

benuanta.co.id, BERAU – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menghadiri rapat paripurna DPRD Berau dengan tentang pembahasan Penandatanganan Nota Kesepakatan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 di Ruang Rapat Gabungan Komisi pada Jumat (9/8/2024).

Rapat paripurna juga membahas mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045.

“Saya bersyukur bahwa pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 dapat selesai tepat waktu,” bebernya, Sabtu (10/8/2024).

Lebih lanjut, kata dia, dalam penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini kebijakan pengalokasian belanja daerah dialokasikan pada beberapa poin.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Hasil Perikanan dan Sejahterakan Nelayan

“Belanja daerah pada sisa tahun anggaran 2024 diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar,” tuturnya.

“Begitu juga urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Kemudian dijelaskannya bahwa pada poin belanja penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

“Dalam upaya mengoptimalkan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Minta PLN Carikan Solusi Atasi Persoalan Listrik di Berau

Selain itu, untuk mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur dan terarah yaitu dalam kebutuhan belanja mendukung kegiatan yang bersifat rutin sebagai pelaksanaan tugas pokok fungsi di seluruh SKPD, dalam hal seperti kekurangan gaji ASN dan non ASN.

“Mengalokasikan kebutuhan belanja kegiatan yang mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas dan unggulan SKPD dan program/kegiatan prioritas yang telah menjadi komitmen pemerintah dalam mendukung 18 Program unggulan,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya belanja sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pariwisata, pengadaan lampu penerangan jalan, peningkatan jalan, drainase, irigasi, air bersih dan bangunan gedung yang dapat dilaksanakan dengan sisa waktu efektif pada perubahan APBD 2024.

Baca Juga :  Irau Manutung Jukut, Pesta Bakar Ikan Sebanyak 14,2 Ton

“Mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kewajiban atas utang belanja pada beberapa SKPD atas pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023,” urainya.

Kendati demikian untuk mengalokasikan anggaran perlu pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Daerah sebagaimana Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD tanggal 22 November 2021.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *