benuanta.co.id, TARAKAN – Spesialis pencuri berinisial KK (27) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran aksinya dalam mencuri. Tak tanggung-tanggung, KK menggasak barang berharga korbannya di dua TKP sekaligus.
Kejadian pertama, terjadi pada Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA. Saat itu, KK mengambil satu unit kompresor yang ada di depan rumah korban di Jalan Lestari RT 3 Kelurahan Karang Harapan. Lalu pada 31 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WITA, KK berulah lagi dengan mengambil 6 buah plat berukuran 400 mm, 1 buah plat ukuran 850 mm/30mm, 1 unit Accu ukuran 50 ampere, 1 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 1 mesin gerinda.
“Untuk yang kompresor itu sebenarnya korban masih melihat kompresornya di malam hari, tapi pas pagi hari sudah menghilang. Lalu untuk kejadian kedua, korban hendak mengambil plat di bengkelnya tetapi sudah hilang,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (9/8/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. KK dimonitor Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berada di rumah rekannya yang ada di wilayah Selumit pada 2 Agustus 2024.
“Kita amankan dan KK mengaku telah melakukan pencurian tersebut,” lanjutnya.
Pengakuan KK, ia beraksi seorang diri dalam membobol barang berharga korbannya. Modusnya, ia memantau terlebih dahulu target curiannya dan mengeksekusi pada dini hari.
Saat diinterogasi petugas, KK mengaku telah menjual 1 unit kompresi yang dijual Rp 250 ribu. Sedangkan barang bukti lainnya masih berada di rumah pelaku.
“Dia pakai motor melakukan pencurian, motor itu juga dirental. Hasil curiannya dia pakai untuk judi dan bayar motor rental,” tambah perwira balok tiga itu.
Dalam menjual barang hasil curiannya, KK menawarkan kepada rekannya dan menyakinkan agar tak dicurigai bahwa barang tersebut bukanlah barang curian. Pihaknya juga masih mendalami dugaan TKP lainnya yang menjadi lokasi pencurian KK. Atas kejadian ini, KK disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
“Tidak curiga, karena barang itu bekas yang dijualnya. KK juga residivis kasus pencurian juga di tahun 2021,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa