benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan menangkap SN (21) yang sempat meresahkan masyarakat yang joging di area Masjid Islamic Center. Pasalnya, SN nekat membobol motor korbannya yang tengah joging dan mengambil sejumlah uang.
Awalnya, SN melancarkan aksinya pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WITA dan aksi keduanya, ia lakukan pada Jumat, 19 Juli 2024 Modusnya, SN terlebih dulu memantau motor-motor incarannya dengan berpura-pura joging. Setelah menurutnya aman, barulah ia membuka jok motor dan mengambil dompet korban.
“Jadi para korban ini setelah selesai berolahraga melihat barang-barang berharga nya di dalam jok, berupa dompet yang isinya KTP ATM hilang. Kemudian melaporkan ke Polres Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (6/8/2024).
Dilanjutkan Randhya, begitu menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi SN. SN pun diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan di salah satu tempat hiburan malam (THM) pada 1 Agustus 2024.
“SN mengakui bahwa ia melakukan pencurian di tanggal tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, SN mengaku random melakukan pencurian di dalam jok motor. SN mencoba membuka-buka jok motor yang tidak terkunci. Sehingga memudahkannya mengambil barang berharga korban.
“Diangkat saja jok motor itu, ternyata ada yang terbuka jadi dia ambil (barang berharga korban). Kedua itu dia pakai kayu, dia paksa tekan di bagian stop kontak motor tersebut,” imbuhnya.
Perwira balok tiga itu menyebut, setelah mengambil dompet korbannya, SN pergi ke mesin ATM terdekat. Bermodal tanggal lahir di KTP korban, SN membobol uang korban pertamanya senilai Rp 6 juta yang ada di ATM. Lalu, pada korban kedua terdapat pula uang tunai Rp 3 juta yang ada didalam tasnya turut diambil oleh SN.
SN juga mengaku bahwa uang hasil curiannya ia gunakan untuk bermain judi online dan sabung ayam. SN juga sempat membeli barang berupa sandal, topi dan kalung dari hasil curiannya.
“Awalnya dia mencoba pakai tanggal lahir korban, setelah itu dia tarik uangnya. Untuk korbannya yang kedua begitu juga, dicoba pakai tanggal lahir, dia berhasil tarik uang Rp 250 ribu,” beber Randhya.
Atas tindakan SN, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra