benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat pleno terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada Senin, 29 Juli 2024.
Diberitakan sebelumnya, salah satu Caleg terpilih di Kota Tarakan dilaporkan oleh salah satu lembaga hukum ke Bawaslu Kaltara, pada Kamis, 21 Juli 2024 atas dugaan ijazah palsu.
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fadliansyah mengatakan, hasil dari rapat pleno tersebut, pihaknya memutuskan terhadap laporan tersebut untuk diregistrasi.
“Kita sudah putuskan dalam rapat pleno, laporan tersebut diregistrasi dan ditangani sebagai dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” katanya kepada Benuanta, Senin (29/7/2024).
Ia melanjutkan, dalam laporan tersebut, pihaknya mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materil, sehingga laporan tersebut dapat diregister. Ditegaskan Fadli, pihaknya fokus pada dugaan pidana pemilu yang saat ini berjalan, yakni dugaan penggunaan dokumen palsu.
“Karena berdasarkan laporan pelapor, yang dilaporkan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. Kita pun register berdasarkan syarat formil juga materil,” lanjutnya.
Adapun syarat formil, di antaranya identitas pelapor, terlapor, serta batas waktu laporan. Sementara syarat materil meliputi uraian peristiwa dugaan pelanggaran, waktu, tempat peristiwa, dan barang bukti.
Fadli mengungkapkan, setelah dilakukan register, penanganan masih akan dilakukan di Bawaslu Kaltara dalam 14 hari kerja. Selanjutnya, akan di langkahkan ke internal Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Dalam rapat Sentra Gakkumdu, tentu kita akan menentukan pihak pihak mana yang akan kita undang untuk klarifikasi. Nanti juga akan diplenokan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap sidik atau tidak,” tuturnya.
Fadli menyebut, jika laporan tersebut layak naik ke tahap sidik, maka laporan akan diteruskan ke Polda Kaltara dan akan berlanjut penuntutan di tingkat pengadilan.
Sejauh ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap saksi maupun pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan SS. Disinggung soal informasi bahwa SS sempat dilaporkan ditingkat Bawaslu Tarakan dengan laporan serupa, Fadli menyebut tak ada data yang sudah diregistrasi atas nama SS dengan dugaan pelanggaran yang sama.
“Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran etik, atau pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli