benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan melakukan pengawasan pangan olahan dengan dua cara yakni secara rutin dan dengan cara interplikasi.
Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan, S.Si, Apt. menjelaskan bahwa pengawasan secara rutin terdapat setiap bulannya dengan target beberapa toko, kios, supermarket, dan swalayan.
“Interplikasi dapat di lakukan di hari tertentu, seperti menjelang hari perayaan keagamaan secara intens dengan target tertentu, kita akan melibatkan bina sektor dalam pendampingan oleh Satpol PP, Disperindagkop, kepolisian, dan Pengawasan BPOM,” jelas Herianto (9/7/2024).
Dalam pengolahan makanan seperti kedaluwarsa, pangan rusak, dan pangan tanpa izin edar yang sering ditemukan, contoh kopi jantan, memiliki kandungan berbahaya Sildenafil tidak dibenarkan peredarannya.
“Penanganan pertama, misalkan ditemukan pertama kali, kita lakukan produk yang di dapatkan harus dalam media dimusnahkan dan diberikan keteguran atau peringatan keras, penanganan kedua ada yang dikasih kesengajaan atau berulang kali, kita beri tindakkan berupa pengadilan pidana dan di sediakan penyidik pegawai negeri sipil kita,” ujarnya.
Upaya yang telah dilakukan yakni informasi edukasi melalui sosialisasi dapat melibatkan tokoh masyarakat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan dapat juga melakukan Knowing Your Employee (KYE) tatap muka, atau penyebaran berita di sosial media, semacam spanduk yang di tempat tertentu.
Diharapkan dari BPOM masyarakat dalam cerdas membeli produk dengan cek klik, cek izin edarnya, cek label dan cek tanggal.
“Kami berharap masyarakat tidak membeli barang yang tidak memiliki surat izin edar, karena tidak ada jaminan keamanan, jadi tidak jaminan jangan pernah coba-coba membeli yang tidak beredar, jika menurut masyarakat ada produk makanan maupun skincare yang tidak sesuai silakan lapor ke kami Sosmed kami atau langsung ke kantor Balai BPOM, soal data akan terjamin kerahasiaannya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Rewinda Karinata
Editor: Ramli