Disperindagkop Kaltara Lakukan Pengawasan Barang Elektronik di Seluruh Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pengawasan barang elektronik di 5 Kabupaten dan 1 Kota di Kaltara.

Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada bulan Mei lalu di Nunukan, Bulan Juni di Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT), para bulan Juli di Kota Tarakan dan selanjutnya akan dilaksanakan pula di Kabupaten Bulungan.

Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop Kaltara, Septi Yustina Marthin mengungkapkan pengawasan dilakukan untuk barang elektronik berupa penanak nasi dan kompor gas 2 tungku.

Baca Juga :  33 Desa di Kaltara Telah Tuntaskan Pembentukan Akta Koperasi Merah Putih

“Pasca dilakukan pengawasan selanjutnya akan dilakukan kurasi terlebih dahulu terhadap barang yang telah diawasi, lalu akan diberikan surat kepada toko-toko yang sekiranya masih menjual barang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Ia menjelaskan pengawasan dilaksanakan guna melindungi konsumen sesuai yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Adapun yang menjadi fokus pengawasan yaitu, pencantuman merek, penggunaan listrik, Standar Nasional Indonesia (SNI), manual garansi dan pelayanan purnajual.

Baca Juga :  Disperindagkop Kaltara Ingin Semua Koperasi Merah Putih di Kaltara Segera Legal

Dikatakan Septi, jumlah toko elektronik yang menjual penanak nasi dan kompor gas 2 tungku yang menjadi sampel pengawasan berbeda-beda untuk setiap kabupaten dan kota.

Berdasarkan pengawasan sebelumnya yang dilakukan oleh pihaknya, 90 persen barang yang dijual di toko sudah sesuai meskipun ada beberapa merek barang yang masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap dengan adanya pengawasan tersebut toko-toko yang menjual barang-barang tersebut dapat menjual barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu saja, untuk masyarakat diharapkan dapat memperhatikan betul barang yang dijual apakah sudah sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga :  Disperindagkop Kaltara Ingin Semua Koperasi Merah Putih di Kaltara Segera Legal

“Harapannya toko-toko yang menjual barang-barang elektronik utamanya yang wajib SNI memperhatikan betul barang yang dijual apakah telah sesuai dengan standar yang berlaku sehingga keamanan konsumen terjaga serta pelaku usaha lancar melakukan kegiatan usahanya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *