Uang Tunai Rp 1,2 Miliar Disita dari Istri Hendra 32

benuanta.co.id, TARAKAN – Selain menyita aset mewah diduga milik Hendra (HN) 32, polisi juga melakukan penelusuran terhadap rekening koran milik Hendra dan beberapa orang terdekatnya.

Baru-baru ini, polisi menyita uang tunai yang diduga dalam penguasaan keluarga Hendra, yakni istrinya. Jumat, 28 Juni 2024 lalu sekira pukul 23.00 WITA, Tim Gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri dan Satreskoba Polres Tarakan menyita uang tunai senilai Rp 1,2 miliar.

Uang tunai tersebut diserahkan langsung oleh istri Hendra kepada tim gabungan. “Itu kita sita dari istrinya yang ada di Tarakan. Diserahkan ke kami, ada uang tunai Rp 1,2 miliar,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga :  Penyelundupan Land Cruiser Asal Malaysia Digagalkan

Dalam mengungkap aliran dana narkotika Hendra, polisi tengah melakukan pendalaman terhadap keluarga dan teman-teman Hendra.

Dilanjutkan Ronaldo, dalam kasus pencucian uang, modus Hendra menimbun aset mewahnya tak menggunakan nama pribadinya. Melainkan, turut mengatasnamakan keluarga dan rekan dekatnya. Hal inipun selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Makanya di pencucian uangkan kalau menempatkan, menyembunyikan itu semua diproses,” lanjutnya.

Biasanya, modus seperti ini digunakan oleh kalangan level atas, dalam hal ini hasil tindak kejahatan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Hendra. Kapolres menegaskan, untuk kejahatan seperti ini, Polri memiliki komitmen untuk memiskinkan pemain besar narkotika yang terlibat TPPU.

Baca Juga :  Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring Dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA

“Yang jelas yang bersangkutan (Hendra) terpidana kasus narkoba. Semuanya sudah mengetahui, sekarang yang dilakukan penyidikannya adalah TPPU,” pungkas perwira melati dua itu.

BACA JUGA:

Polisi Kembali Sita Aset Mewah Gembong Narkoba Hendra 32 di Nunukan

Diketahui Hendra merupakan narapidana kasus narkotika atas kepemilikan sabu seberat 11,6 kilogram pada 2017 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Hendra divonis hukuman mati, namun pada Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Mei 2023 putusan akhirnya dijatuhi 18 tahun pidana penjara di Lapas Kelas IIA Tarakan. Hendra juga sudah membayar denda sebesar Rp1 miliar untuk mengganti denda subsidernya 3 bulan penjara.

Baca Juga :  Penyelundupan Ratusan Kosmetik Yanko Asal Malaysia Digagalkan

Belakangan ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri menyidik kasus TPPU dari terpidana narkotika Hendra, hingga menyita sejumlah aset mentereng yang diduga miliknya. Saat ini, Hendra juga sudah dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.(bn)

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *