benuanta.co.id, TARAKAN – Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi perindustrian di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dilaksanakan Disperindagkop UKM Kaltara di ruangan pertemuan Hotel Lotus Panaya, Kamis, 4 Juli 2024. 38 perusahaan yang diundang, hanya 18 yang hadir.
Terkait tindak lanjutan sosialisasi perindustrian SIINAS sesuai amanat UUD No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UUD No 2 Tahun 2017 tentang Peraturan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin), Kemenperin No 38 tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan.
Kegiatan telah terlaksanakan sebanyak tiga kali, berlokasi di Kota Tarakan dari tahun 2020, 2023, dan 2024. Sosialisasi ketiga ini akibat banyaknya perusahaan yang tidak memiliki akun SIINas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM), Hj. Hasriyani, SH, MM menegaskan bahwa kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pentingnya sosialisasi ini ialah suatu bentuk atensi untuk kehadiran pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, agar selaras dengan amanat program dari pusat dapat terlaksanakan di daerah,” tegas Hasriyani.
Masuk dalam sistem ini, mewajibkan perusahaan industri menengah besar di daerah memiliki akun, untuk dapat mengakses perusahaan perindustrian wajib melaporkan kegiatan ketika sudah memproduksi atau masih awal tahap pembangunan, sebanyak dua kali tiap tahun.
Salah satu Staf perindustrian, Alga mengatakan kegiatan SIINAS, bertujuan mempermudah dan mempercepat proses informasi data industri yang ada di daerah sehingga siapa saja bisa mengakses yakni pelaku usaha, stakeholder, dan dinas perindustrian kabupaten kota.
“Dalam bentuk data, sudah bukan lagi dalam bentuk individu melainkan secara umum dengan rahasia perusahaan tidak dapat diketahui secara detail. Dari segi berapa karyawan, rencana kegiatan, bahkan jumlah perindustrian yang ada,” pungkasnya.(adv)
Reporter: Rewinda Karinata
Editor: Ramli