Ramli Serahkan Buku Pedoman Karang Taruna kepada Gubernur Zainal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketua Karang Taruna Kabupaten Nunukan, Ramli menyerahkan buku panduan Karang Taruna, secara simbolis kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum di acara peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat Karang Taruna kewenangan Provinsi Kaltara di Kota Tarakan pada Kamis, 4 Juli 2024.

Kata Ramli, buku pedoman itu dibuat untuk anggota karang taruna sebagai media edukasi, tidak hanya dalam bentuk PDF, tapi juga cetak buku sebanyak 100 eksemplar.

“Kebetulan baru hari ini berkesempatan menyerahkan buku pedoman karang taruna, dengan tujuan agar mereka mengetahui fungsi mereka di setiap desa,” kata Ramli, kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Divonis 1,9 Tahun, Karir Oknum ASN Disdukcapil Disebut Masih Bisa Terselamatkan

Kabupaten Nununukan merupakan wilayah perbatasan yang tersebar di 21 Kecamatan dan 232 desa 8 kelurahan, melihat hal itu ia merasa kesulitan jika hendak menyentuh satu persatu, maka dihadirkanlah buku pedoman karang taruna tersebut, untuk dibagikan kepada anggota karang taruna agar karang taruna lebih mengetahui fungsi dan tugas mereka termasuk anggaran dasar rumah tangga di setiap desa.

Baca Juga :  Jelang Nataru, KSOP Nunukan Antisipasi Lonjakan Penumpang

Selain itu, kata Ramli buku panduan ini bukan hanya untu kepengurus saja, tapi memberikan penekanan kepada pemerintahan desa. Kaeran rumah karang taruna sebenarnya ada di desa-desa, baik itu pengurus di kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi termasuk pusat bersifat kolaboratif, kodinatif dan konsultatif.

“Kita menginginkan karang taruna itu tumbuh, memang karang taruna tidak kemana-mana tapi ada di mana-mana,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadirkan For Revenge, DPRD Nunukan Apresiasi Komunitas Anak Muda di PB Land Fest Vol I

Merek tidak bergerak atas organisasi tapi bergerak atas kepentingan sosial dan sesuai aturan yang berlaku yakni peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga desa, dan peraturan menyeri sosial republik indonesi nomor 25 tahun 2019 tentang karang taruna.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *