benuanta.co.id, Tarakan – Kasus dugaan ijazah palsu di Kabupaten Tana Tidung (KTT) kini memasuki babak baru, yakni akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terlapor. Para terlapor yang merupakan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugerah berinisial F dan seorang siswanya pemilik ijazah berinisial H bakal dimintai keterangannya oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), dalam waktu dekat.
Dirkrimum Polda Kaltara, melalui Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Kaltara, Kompol Maulana AB, SH. SIK. Menerangkan pemeriksaan terhadap para terlapor akan dilakukan secepatnya. Mengingat laporan terkait dugaan ijazah palsu merupakan salah tindak pidana yang terbilang jarang terjadi, terlebih di tahun politik.
“Kita akan panggil segera. Kalau tidak ada kendala pekan depan sudah dilakukan pemanggilan terhadap terlapornya,” jelasnya kepada benuanta.co.id pada Selasa, 25 Juni 2024.
Nantinya, para terlpaor dugaan ijazah palsu ini, kata dia, akan dimintai bukti – bukti dari apa yang sudah dilaporkan. Mulai dari pembukitan berupa berkas, hingga keterangan para terlapor yang nantinya akan naik ke tahap selanjutnya.
“Sebenarnya harus dilakukan dalam pekan ini tadi, karena beberapa petugas yang menangani ini masih ada giat jadi kita pastikan lagi pekan depan dilakukan pemanggilan. Yang jelas ini sudah masuk dalam proses pelaporan,” tuturnya.
Terkait hal ini, terlapor berinisial F yang merupakan Kepala Sekolah dari PKBM Anugerah ketika dikonfirmasi benuanta.co.id mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui adanya laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Ia pun tak menampik bila dirinya sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak – pihak lain untuk memberikan keterangan ijazah yang dimiliki mantan muridnya, yakni H yang juga sebagai terlapor.
“Saya sudah dipanggil dan beri keterangan ke Gakumdu. Keterangan saya sudah di sana, saya belum bisa berikan penjelasan panjang terkait ini (Dugaan ijazah palsu),” katanya saat dihubungi benuanta.co.id melalui sambungan telepon.
Dalam keterangannya, F seakan tidak ingin membeberkan lebih terang terkait prosedur dan proses yang diikuti para murid PKBM Anugerah hingga mendapatkan ijazah. Namun begitu, ia mengakui bila H merupakan salah satu murid yang pernah menimba ilmu pendidikan di PKBM tersebut.
“Iya dia (H) pernah belajar di PKBM. Semua keterangan saya sudah di Gakumdu dan Bawaslu waktu itu. Kalau itu palsu bisa dicek sendiri di Disdik (KTT) semua ada di sana,” terangnya.
Disinggung terkait apakah mengenal H, ia tak memberikan keterangan yang jelas mengenai H. Soal ini, F menekankan dirinya tak mau membeberkan terkait dirinya kenal dengan H maupun proses pembelajaran yang ditempuh H selama di PKBM Anugerah.
“Iya tau (Mengenal H) aja. Begitulah yang jelas ada semua di Disdik,” singkatnya.
Berita terkait :
- Reskrimum Polda Kaltara Selidiki Laporan Dugaan Ijazah Palsu di KTT
- Ditepis Pemiliknya, Dugaan Ijazah Palsu di KTT Disorot Forum PKBM Kaltara
Sebelumnya, Polda Kaltara menerima laporan dugaan ijazah palsu di Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung (KTT). Ijazah paket B dan C milik terlapor berinisial H dianggap janggal lantaran tidak sesuai penulisan nama wilayah setempat, serta tidak terdapaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Atas dasar ini seorang warga Kecamatan Tana Lia berinisial SM melaporkan temuan tersebut ke Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltara lantaran H dianggap melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam laporannya, SM menyatakan dirinya mendapatkan informasi mengenai ijazah paket B milik H diduga palsu. Ia pun mencari bukti – bukti data tersebut untuk memastikan informasi terkait dugaan ijazah palsu ini benar terjadi.
Setelah mengumpulkan data, SM menemukan kejanggalan pada alamat serta lokasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nabila yang dituliskan di dalam Ijazah Paket B milik H yakni Kecamatan Tanah Merah. Namun begitu, sepengetahuannya tidak terdapat Kecamatan Tanah Merah melainkan yang ada hanyalah Kecamatan Tana Lia.
Tak hanya dirasa janggal pada Ijazah Paket B, SM lanjut mencari informasi lainnya terkait Ijazah Paket C milik H. Kali ini, SM dibantu seorang rekannya bernama RK untuk membuka data – data online untuk melakukan pengecekan nomor induk ijazah tersebut.
Ketika dilakukan pengecekan, nomor induk pada Ijazah Paket C milik H tidak terdaftar pada Dapodik. Data – data yang dikumpulkan SM ini lalu dibawa ke Dinas Pendidikan Bulungan. Terkait hal ini Dinas Pendidikan Bulungan menyatakan bahwa Ijazah milik H janggal. (*)
Editor: Nicky Saputra