KPU Tetapkan 505 TPS di Kabupaten Nunukan

benuanta.co.id,  NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah melakukan pemetaan dan telah menetapkan sebanyak 505 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar 21 Kecamatan di Kabupaten Nunukan.

Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman mengatakan dari 505 TPS ini juga bisa berkurang dan bisa bertambah karena masih tahap pemetaan. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024, baru dapat diketahui jumlah TPS di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Anak Muda Nunukan Butuh Wadah Pengembangan Ekonomi Kreatif hingga Lapangan Kerja

“Potensi untuk bertambah dan berkurang itu bisa saja terjadi,” kata Abdul Rahman, kepada benuanta.co.id Jumat, 21 Juni 2024.

Data 505 ini tidak sama dengan data pada saat Pemiliahan Umum (Pemilu). Pemilu itu 300 pemilih 1 TPS, sedangkan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu 600 pemilih di dalam 1 TPS.

“Jadi 1 TPS itu harus dimaksimalkan hingga 580 sehingga kita bisa hemat dari segi anggaran, ini maunya KPU pusat,” jelasnya. (*)

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Evaluasi Pemilu 2024 di Nunukan

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *