Ditepis Pemiliknya, Dugaan Ijazah Palsu di KTT Disorot Forum PKBM Kaltara

benuanta.co.id, Tarakan – Terduga ijazah palsu berinisial H di Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang dilaporkan ke Polda Kaltara kekeh bahwa ijazah miliknya asli dan tidak melanggar hukum. Ijazah yang diduga palsu tersebut telah digunakan H mendaftar sebagai calon peserta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Daerah Pilih (Dapil) II Tana Tidung, dan diakuinya lolos persyaratan formil di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Atas dasar itu, H menerangkan akan membawa sejumlah bukti-bukti dokumen yang telah dipersiapkannya jika suatu saat dipanggil ke Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltara. Ia juga menampik terkait ijazah paket B yang dimilikinya dianggap salah alamat. Menurutnya, ada perubahan nama wilayah dalam penyebutan dan penulisan dokumen di pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan saat ini.

“Saya pastikan semua dokumen ijazah saya asli. Kalau tidak asli mana mungkin lolos saat saya mendaftar sebagai caleg. Soal penamaan wilayah yang ditulis di ijazah paket B saya memang tertera Kecamatan Tanah Merah, Desa Tanah Merah yang sekarang disebut Kecamatan Tana Lia, Desa Tana Merah. Intinya artinya sama, Tana Lia itu bahasa Tidung artinya Tanah Merah,” terangnya saat dihubungi benuanta.co.id.

Ijazah paket B dan C miliknya diakui terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menguatkannya tetap melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu legislatif, saat itu. Menurutnya, jika ijazah paket B dan C miliknya palsu maka Dinas Pendidikan tidak melakukan legalisir ijazah.

Ditanyakan terkait pengalamannya saat mengikuti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nabila pada 2010 lalu, menurut H ia mendapatkan informasi dari beberapa pihak bahwa telah dibuka pendidikan Peket B di PKBM tersebut. Melalui informasi ini, H mendaftarkan diri dan mengikuti proses belajar mengajar sesuai prosedur PKBM Nabila.

Berita terkait : 

Baca Juga :  Polri Berupaya Cegah Permintaan Judi Daring dari Dalam

Setelah mendapatkan Ijazah Paket B, ia melanjutkan pendidikan Paket C di PKBM Anugrah di Tidung Pala pada 2017 hingga 2020. Namun hal tersebut berbeda dengan bukti yang dibawa pihak pelapor yang mana data Dapodik milik H yang menyesuaikan nomor induk Ijazah Paket C milik H, menunjukan H masuk sebagai peserta didik pada 2019 dan keluar pada 2020.

“Terkait proses, saya tidak semestinya terus – menerus belajar karena ini pendidikan non formal. Yang penting saya ikut pendidikannya ikut ujiannya dan dapatkan ijazah saya,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait pengalamannya mengikuti Paket C, selain mengikuti proses pendidikan non formal ia juga mengikuti sekali ujian pada 2019 selama enam hari. Sejak 2017 hingga 2019 diakuinya tidak ada proses belajar mengajar tatap langsung. Namun begitu ada dokumen bahan ajar yang dikirimkan atau diambil langsung ke PKBM setempat. Dalam setahun, menurut H, ia empat kali mendapatkan bahan ajar berupa dokumen dari PKBM Paket C.

“Kita kan tidak setiap hari turun sekolah seperti pelajar biasanya. Jadi soal-soal itulah (dokumen belajar) yang kita gunakan untuk belajar dan untuk modal kita ujian nanti. Menjelang 2019 dan 2020 itu kita diingatkan lagi sama kepala sekolahnya karena sebentar lagi akan menempuh ujian,” tuturnya.

“Karena waktu itu Covid-19 jadi belajarnya di rumah ada juga lewat Hp (Handphone) jadi tidak pernah kita bertemu (pengajar),” tambahnya.

Ia berharap penetapan KPU Tana Tidung tidak menggugurkannya lantaran adanya dugaan ijazah palsu tersebut. Namun begitu, ia telah menyiapkan berbagai dokumen untuk membuktikan bahwa ijazahnya asli dalam pemeriksaan, mendatang.

“Apapun laporannya dan prosesnya akan saya ikuti dan tempuh. Saya masih sangat yakin ijazah saya ini asli karena waktu saya mendaftar sebagai caleg sudah diperiksa Bawaslu dan dianggap asli. Kalau misalnya palsu, harusnya saya sudah tidak lolos dipemeriksaan saat mendaftar sebagai caleg,” paparnya.

Baca Juga :  PN Tarakan Enggan Beberkan Surat Permohonan Penyitaan Sejumlah Aset Diduga Milik RI

Sekretaris Forum PKBM Kaltara, Budi Setiawan mengatakan untuk membuktikan keaslian pada ijazah paket B atau C tidak serta-merta dapat dilihat dari bentuk fisik saja. Meski ada kesalahan penulisan alamat dan sebagainya, hal tersebut dikatakan Budi dapat diperbaiki dengan prosedur yang diberlakukan.

“Kalau salah dalam penulisan dokumen negara itu anggaplah typo, itu biasanya dapat diperbaiki dengan membuktikan lampiran-lampiran perbaikannya. Seperti ini (kesalahan) penulisan dalam dokumen negara termasuk ijazah belum bisa dibilang palsu,” terang Budi.

Namun begitu, ijazah PKBM sendiri menurut Budi sama halnya dengan ijazah sekolah pada umumnya yakni ijazah yang diakui negara sebagai pendidikan yang setara. Maka dari itu, ijazah PKBM sulit dikatakan palsu karena dikeluarkan lembaga negara yang sah.

“Kecuali prosedur dalam mengeluarkan ijazah itu salah. Artinya tidak sesuai prosedur, dan tiba – tiba diterbitkan ijazah PKBM tanpa mengikuti proses pendidikan yang diatur di dalam panduan PKBM pada umumnya, bisa saja itu dikatakan tidak sah ijazahnya,” terangnya.

Prosedur pendidikan PKBM sama halnya dengan pendidikan formal pada umumnya, yakni menempuh pendidikan selama tiga tahun. Adapun pengecualian terkait pelajar yang melanjutkan pendidikan di tingkat PKBM dari sekolah formal wajib menyertakan administrasi dari sekolah asal.

“Rapor sekolahnya pasti kami lihat dulu, misal dari asal sekolah mana kelas berapa dia keluar. Nanti setelah itu tinggal lanjut kelas di PKBM. Misal keluar dari sekolah formal kelas satu SMP lalu nanti di PKBM tinggal lanjut ke kelas dua dan seterusnya. Begitu juga dengan paket C atau kalau di sekolah formal itu setara dengan kelas SMA,” tuturnya.

Baca Juga :  Stasiun PSDKP Tarakan Ringkus Pelaku Penyetruman Ikan

Ditanyakan terkait adanya pelajar di PKBM yang menempuh pendidikan selama satu tahun dan mendapatkan ijazah, diterangkannya hal tersebut bisa karena masuk dalam kategori kelas akselerasi. Namun begitu, hingga saat ini di PKBM Kaltara belum ada yang mengikuti kelas akselerasi.

“Ada juga yang setahun biasanya yang Paket C atau dari sekolah asal waktu mau naik kelas tiga keluar atau dikeluarkan dari sekolah. Di PKBM tinggal melanjutkan di kelas tiga dan itu hanya setahun sekolahnya, tapi ya tetap menyertakan jejak pendidikan sebelumnya dengan membuktikan raport juga,” sebutnya.

“Yang tidak betul itu jika tidak ada dasar atau raport dari kelas sebelumnya dan tiba-tiba di kelas tiga, lalu ijazah paket C keluar setahun kemudian. Hal seperti ini bisa dibilang cacat prosedur dan tidak sah ijazahnya,” tambhanya.

Ia juga menyangkan bila ada oknum-oknum yang dengan sengaja mempermainkan prosedur ijazah sekolah PKBM. Sebab, selama ini pihaknya telah berupaya maksimal dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah lewat PKBM yang dianggapnya sebagai salah satu wadah dalam menyelamatkan pendidikan anak bangsa di daerah.

“Sangat disayangkan jika ada yang menyalahi aturan-aturan dalam penerbitan ijazah. Apalagi sejak 2017 nomor induk Ijazah PKBM telah terdaftar di Dapodik. Jika nomor induk ini sampai terbit di Dapodik dengan cara yang tidak benar, patut ditelusuri dan semoga saja tidak ada kasus seperti ini karena pastinya menyalahi aturan negara melalui undang-undang yang berlaku, serta dapat berakibat pidana bagi oknum yang melakukannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2059 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *