Instansi Terkait Diminta Tegas Tindak Aktivitas Pengetap BBM

benuanta.co.id, BERAU – Persoalan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Berau tak pernah usai. Bahkan, Surat Edaran (SE) penertiban pengetap yang sempat dikeluarkan Bupati Berau, Sri Juniarsih seolah tak diindahkan. SE Nomor 500/395/PSDA mengatur ketertiban penjualan BBM di Berau.

SE ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 serta UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf D dengan isi edaran menekankan bahwa kendaraan roda 2 dan roda 4 hanya boleh mengisi BBM sekali dalam 24 jam.

“Sebenarnya untuk masalah pengetap ini, instansi teknis harus lebih tegas melakukan penertiban. Karena mereka sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor di lapangan,” ujar Wakil Bupati Berau, Gamalis Kamis (13/6/2024).

Baca Juga :  Kampanye Terakhir Dua Paslon Bupati Berau, Satlantas Lakukan Simulasi Arus Lalu Lintas

Dikatakannya, SE yang ada sudah jelas aturannya, sehingga OPD teknis tinggal menjalankan saja. Kalaupun dalam pelaksanaannya tidak efektif, maka harus dievaluasi di mana kendala dan permasalahannya.

“Harapannya, kita minta dinas terkait dalam hal ini, apapun masalahnya bisa didiskusikan lagi. Kalau itu ada permasalahan misalnya armada untuk pengawasan, atau permasalahan pembiayaan dan lain sebagainya bisa duduk bersama membicarakan solusinya,” bebernya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polsek Talisayan 

Kendati demikian jika memang permasalahannya di anggaran operasional, Gamalis meminta agar OPD bisa mengajukan usulan penambahan anggaran.

“Yang jelas, surat edaran itu harus diamankan dan dijalankan oleh dinas terkait sebagai eksekutor di lapangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
Baca Juga :  Persatuan Tenis Meja Ambalat Nunukan Gelar Turnamen Antar Pelajar dan Umum
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *