Instansi Terkait Diminta Tegas Tindak Aktivitas Pengetap BBM

benuanta.co.id, BERAU – Persoalan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Berau tak pernah usai. Bahkan, Surat Edaran (SE) penertiban pengetap yang sempat dikeluarkan Bupati Berau, Sri Juniarsih seolah tak diindahkan. SE Nomor 500/395/PSDA mengatur ketertiban penjualan BBM di Berau.

SE ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 serta UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf D dengan isi edaran menekankan bahwa kendaraan roda 2 dan roda 4 hanya boleh mengisi BBM sekali dalam 24 jam.

Baca Juga :  Harap Lestarikan Peninggalan Sejarah Naskah Kuno ke Bentuk Digital

“Sebenarnya untuk masalah pengetap ini, instansi teknis harus lebih tegas melakukan penertiban. Karena mereka sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor di lapangan,” ujar Wakil Bupati Berau, Gamalis Kamis (13/6/2024).

Dikatakannya, SE yang ada sudah jelas aturannya, sehingga OPD teknis tinggal menjalankan saja. Kalaupun dalam pelaksanaannya tidak efektif, maka harus dievaluasi di mana kendala dan permasalahannya.

Baca Juga :  Gamalis Siap jadi Bupati atau Wakil, Sinyal Pisah dengan Petahana

“Harapannya, kita minta dinas terkait dalam hal ini, apapun masalahnya bisa didiskusikan lagi. Kalau itu ada permasalahan misalnya armada untuk pengawasan, atau permasalahan pembiayaan dan lain sebagainya bisa duduk bersama membicarakan solusinya,” bebernya.

Kendati demikian jika memang permasalahannya di anggaran operasional, Gamalis meminta agar OPD bisa mengajukan usulan penambahan anggaran.

Baca Juga :  Terpidana Kasus Korupsi UPT Pasar SAD Terancam Dimiskinkan

“Yang jelas, surat edaran itu harus diamankan dan dijalankan oleh dinas terkait sebagai eksekutor di lapangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2017 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *