Bawa Sabu 20,88 Gram, Pria Gunung Tabur Diciduk Polisi

benuanta.co.id, BERAU – Sat Resnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Gunung Tabur.

Pengungkapan kasus ini terjadi di Kelurahan Gunung Tabur, Kabupaten Berau sekitar pukul 00.10 WITA, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Berau pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WITA.

Baca Juga :  Ini Syarat Kelengkapan Administrasi Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Gunung Tabur, dan pada Sabtu dini hari berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HN (29).

“Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Agus Priyanto Senin (21/10/2024).

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 20,88 gram, beberapa plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, handphone, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Dinkes Berau Ingatkan Bumil Rutin Periksa USG di Puskesmas

“Tersangka HN beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Agus menegaskan bahwa tersangka HN akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau, terutama menjelang Pilkada 2024 untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Berlangsung hingga 6 Desember

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *